KedaiPena.Com – Kebijakan Menteri BUMN Erick Thohir memperbolehkan setiap direksi BUMN mengangkat sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang staf ahli menjadi sorotan dari banyak pihak.
Pasalnya dalam aturan yang tertuang di
Surat Edaran BUMN bernomor SE-9/MBU/08/2020 dinilai tidak tepat lantaran dilakukan di tengah situasi dan kondisi negara yang belum membaik akibat pandemi COVID-19.
“Kondisi keuangan negara sangat tidak bagus, hutang luar negeri terus bertambah, neraca perdagangan masih defisit bahkan saat ini terancam resesi ekonomi tidak tepat kalau direksi BUMN mengangkat staf ahli apalagi sampai berjumlah 5 orang,” kata Anggota Komisi VI DPR RI Amin Ak dalam perbincangan, Selasa, (8/9/2020).
Amin Ak menambahkan, bahwa Direksi BUMN adalah jabatan profesional bukan jabatan politik. Seseorang diangkat menjadi direksi di BUMN setelah menjalani seleksi yang ketat melalui fit and proper test.
“Dalam fit and proper test seseorang dinilai visi, misi, kompetensi, integritas dan lain-lain. Yang dipilih untuk menduduki jabatan direksi BUMN seharusnya orang yang paling baik nilainya menurut hasil fit and proper test. Setiap BUMN diisi oleh beberapa orang direksi sesuai kebutuhan,” tegas Amin Ak.
Dengan demikian, Amin Ak menjelaskan, bahwa masing-masing orang menduduki jabatan direksi sesuai core competency, pengalaman dan lain-lain.
“Oleh karena itu seharusnya direksi tidak perlu lagi memiliki staf ahli kecuali untuk direksi BUMN strategis dan berukuran besar. Kalau hal itu terjadi tentu ini sangat membebani BUMN yang sampai saat ini secara umum kinerjanya masih jauh dari harapan,” tegas Amin Ak.
Terlebih lagi, Amin Ak melanjutkan, kebanyakan BUMN kondisinya rugi sehingga bukan memberi dividen kepada negara tapi malah membutuhkan suntikan dana dari negara.
Diketahui, dalam SE tersebut juga disebutkan bahwa maksud dan tujuan SE tersebut yakni Direksi BUMN dalam menjalankan tugas dan fungsinya mendasarkan pada hasil analisis yang spesifik dari pihak yang independen dan kompeten di bidangnya.
Dalam poin 1 dari isi SE tersebut, Direksi BUMN dapat mempekerjakan Staf Ahli yang diangkat oleh Direksi dengan jumlah sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan perusahaan.
Selain Direksi BUMN dilarang mempekerjakan Staf Ahli.
Sementara di Poin 2, Staf Ahli bertugas memberikan analisis dan rekomendasi penyelesaian atas permasalahan strategis dan tugas lainnya di lingkungan Perusahaan berdasarkan penugasan yang diberikan oleh Direksi.
Adapun poin ketiga yakni penghasilan yang diterima Staf Ahli berupa honorarium yang ditetapkan dengan memperhatikan kemampuan Perusahaan dan dibatasi sebesar-besarnya Rp 50 juta per bulan dan tidak diperkenankan menerima penghasilan lain selain honorarium.
Laporan: Muhammad Hafidh