KedaiPena.com – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi rampungkan pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Kepada wartawan Imam mengklaim ia tidak terlibat kendati ruang kerjanya pernah ‘diobrak-abrik’ tim KPK. Politisi PKB itu pun melemparkan tanggung jawab ke bawahannya ketika disinggung soal proposal yang diajukan KONI.
“Di situ semuanya sudah dilakukan oleh unit teknis (pelajari proposal),” kata Imam usai diperiksa penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/1).
Dirinya mengklaim, setiap proposal dana hibah yang diajukan kepada Kempora, termasuk proposal dari KONI telah melalui proses pembelajaran dan verifikasi.
Ia kembali mempertegas kalau pekerjaan itu dilakukan Sekretaris, Deputi dan Asisten Deputi.
“Kalau tugas menteri itu kan tidak hanya soal proposal tapi banyak tugas-tugas lain maka di situ ada namanya sekretaris ada di kementerian, deputi, asdep,” katanya.
Ia pun tetap mengklaim sudah menjalankan tugas dan fungsinya sesuai aturan perundang-undangan. Meskipun, KPK menemukan adanya suap yang dilakukan KONI terhadap anak buahnya untuk mendapat dana hibah.
“Ada pembagian tugas yang jelas menurut undang-undang bahwa ada pengguna anggaran, ada kuasa pengguna anggaran dan tentu harus dipertanggungjawabkan dengan baik oleh penerima anggaran, penerima bantuan,” katanya.
Dalam pemeriksaan ini, Imam mengaku dicecar tim penyidik KPK soal tugas dan perannya sebagai Menpora. Termasuk mengenai mekanisme proposal dan penyaluran dana hibah dari KONI maupun unsur masyarakat lainnya.
“Saya jelaskan tentang mekanisme setiap surat dan pengajuan yang bersumber dari masyarakat. Tentu saya menjelaskan semuanya bagaimana mekanismenya. Mekanisme itu harus mengikuti peraturan undang-undang dan mekanisme yang berlaku di setiap kelembagaan pemerintahan. Itu saya sampaikan juga bahwa semua pengajuan surat-surat itu pasti tercatat dengan baik di sekretariat an atau di bagian tata usaha,” katanya.