KedaiPena.Com- Kejaksaan Agung melalui jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) rampung memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Selasa, (14/2/2023).
Selain Johnny, tim jaksa penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi lainnya, hari ini. Adapun kelima saksi tersrbut yakni, K selaku Direktur PT Elabram System, DA selaku pihak swasta, TSBK selaku Direktur PT Menara Cahaya Telekomunikasi, DB selaku Direktur PT Telnusa Intracom, dan WL selaku Direktur Penjualan PT ZTE Indonesia.
Johnny diperiksa selama kurang lebih sembilan jam sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun 2020 – 2022.
Seusai diperiksa, Johnny mengatakan menghormati proses hukum yang berjalan di Kejagung. Ia mengaku telah memberikan keterangan atas pertanyaan yang disampaikan oleh penyidik.
“Pertanyaan-pertanyaan tersebut saya jawab dengan penuh rasa tanggung jawab,” kata Johnny di Gedung Kejagung, Jakarta.
Sekjen Partai NasDem ini mengungkapkan materi pemeriksaan itu secara khusus terkait tugas pokok dirinya sebagai Menkominfo.
“Secara khusus yang terkait dengan tugas, fungsi, kewenangan, sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia,” ujarnya.
Lebih lanjut politikus asal Nusa Tenggara Timur (NTT) ini, memastikan bersedia dipanggil kembali apabila penyidik membutuhkan keterangan tambahan.
“Apabila Kejaksaan Agung masih membutuhkan keterangan-keterangan, maka tentu sebagai warga negara dan sebagai pimpinan kementerian, pembantu presiden di bidang komunikasi dan informatika, saya akan tetap menghormatinya dan melaksanakannya dengan baik,” tandasnya.
Laporan: Tim Kedai Pena