KedaiPena.Com – Kementerian Agama (Kemenag) sudah mempersiapkan skenario penyelenggaraan ibadah umrah di masa pandemi Covid-19. Skenario tesebut disusun Kemenag bersama dengan Kementerian dan Lembaga terkait.
Kemenag juga menyusun skenario bersama asosiasi penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. Skenario meliputi sebelum keberangkatan, saat berada di Arab Saudi dan ketika tiba di tanah air.
“Yang pertama, sebelum keberangkatan jemaah haji melaksanakan screening kesehatan 1×24 jam sebelum keberangkatan secara terpusat di asrama haji Pondok Gede,” kata Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas saat RDP dengan Komisi VIII DPR RI, Selasa, (30/11/2021).
Yaqut menjelaskan, hanya jemaah yang telah berusia 18-65 tahun, sudah divaksinasi dosis lengkap dengan memiliki hasil tes PCR negatif yang diberangkatkan umroh.
“Kemudian jemaah yang akan berangkat wajib dilaporkan kepada Kemenag untuk diproses visa dan dokumen keberangkatannya. Sedangkan, yang keempat keberangkatan jemaah umrah menggunakan satu pesawat full diisi dengan jemaah umrah tapi ada penumpang lain,” papar Yaqut.
Kemudian, kata Yaqut untuk skenario di Arab Saudi jemaah wajib melakukan karantina selama tiga hari. Dimulai, lanjut Yaqut, karantina dilakukan saat tiba di Arab Saudi.
“Selama masa karantina, dilarang keluar dari kamar hotel. Kemudian pelaksanaan ibadah umroh selama 9 hari termasuk perjalanan pulang pergi. Lalu akomodasi diisi 2 orang per kamar, makan disajikan dalam kemasan dan transportasi mengikuti ketentuan Arab Saudi,” papar Yaqut.
Berikutnya, lanjut Yaqut, umrah dilaksanakan satu kali, solat 5 waktu di masjidil haram melalui eatmarna sebuah aplikasi yang dipersiapkan oleh pihaknya
“Dan bebas solat 5 waktu di Masjid Nabawi. Juga wajib melakukan tes PCR sebelum kepulangan, hanya yang hasilnya negatif diperbolehkan kembali ke tanah air,” papar Yaqut.
Yaqut menjelaskan, untuk skenario kepulangan jemaah umroh wajib melakukan tes PCR sesaat tiba di Bandara Soekarno Hatta.
“Jemaah wajib melakukan karantina seetelah perjalanan luar negeri mengikuti ketentuan satgas Covid-19 di hotel yang telah dipilih PPIU dan mendapatkan legalisasi dari satgas Covid-19,” pungkas Yaqut.
Diketahui, Arab Saudi telah mencabut larangan terbang atau suspend penerbangan dari Indonesia terhitung mulai 1 Desember 2021 tanpa harus transit ke negara ketiga.
Selain Indonesia, lima negara lainnya itu termasuk Pakistan, Brasil, Vietnam, Mesir, dan India. Pengumuman ini dikeluarkan berdasarkan pembaruan terhadap situasi Covid-19 Saudi dan global, termasuk di enam negara tersebut
Larangan terbang telah diberlakukan oleh Arab Saudi terhadap Indonesia dan sejumlah negara lain sejak Februari 2021. Ketentuan ini sempat diperbarui pada akhir Agustus 2021, namun hanya berlaku bagi orang yang memiliki izin tinggal di Arab Saudi.
Laporan: Muhammad Hafidh