KedaiPena.Com – Menjadi seseorang yang memperjuangkan hak orang banyak tentunya banyak rintangan, hal ini juga dirasakan oleh Ketua Serikat Tingkat Perusahaan Serikat Pekerja Panasonic Gobel Energy Indonesia (SPTP SP PECGI) Jufrizal.
Jufrizal begitu ia dipanggil telah di PHK secara sepihak oleh manajemen PT. Panasonic Gobel Energy Indonesia (PT. PECGI) pada tanggal 7 Februari 2018 berdasarkan Surat Keputusan nomor 19/PECGI-GA/II/2018.
Jufrizal sendiri sudah meminta bantuan kepada Lembagan Hukum Tridharma Indonesia yang berkantor di Jalan Salak Raya 8 nomor 14 RT/RW. 001/003 kel. Pondok Benda Kecamatan Pamulang Kota Tangerang Selatan, Banten.
Pada kesempatan itu, Jufrizal menuturkan, bahwa SP III ini di berikan, pada waktu kepemimpinan direktur yang lama. Tidak hanya itu, kata dia, sebelumnya dirinya juga ingin di-PHK, akan tetapi manajemen tidak menemukan alasan untuk mem-PHK saat itu.
“Alasan manajemen PT. PECGI mengeluarkan surat tersebut yaitu saya selaku SPTP SP PECGI dituduh telah melakukan kesalahan berat berupa menghilangkan /menggelapkan barang perusahaan berupa Laptop,” kata Jufrizal Kamis (23/2/2018).
Jufrizal mengatakan surat tersebut sangatjelas tidak dapat dibenarkan, karena belum adanya keputusan pengadilan dan belum ditetapkan. Namun, manajemen PT. PECGI mendahului dan memutuskan dirinya bersalah.
Hal tersebut, kata Jufrizal, telah bertentangan dengan Undang-undang nomor 21 tahun 2000 tentang serikat Pekerja/Sejrikat buruh .
“Selain dari pada itu, akan banyak upaya-upaya hukum yang akan dilakukan oleh Jufrizal bersama Tim Kuasa Hukum dari LBH Tridharma Indonesia yaitu gugatan melalui Pengadilan Hubungan Industrial dan upaya-upaya hukum lain demi menapatkan rasa keadilan bagi semua,” beber dia.
Laporan: Muhammad Hafidh