KedaiPena.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri dipastikan tidak akan memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya hari ini.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyampaikan bahwa Firli tak bisa memenuhi panggilan itu karena ada acara lain.
“Mengingat pada waktu dan tanggal tersebut terdapat kegiatan yang telah teragenda sebelumnya, maka Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud,” kata Nurul Ghufron dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/10/2023).
Ia mengatakan KPK menghormati proses hukum yang tengah dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Karena Ketua KPK tak bisa hadir karena memiliki agenda lain yang sudah dijadwalkan terlebih dahulu, ia menyatakan pimpinan KPK telah berkirim surat ke Polda untuk meminta penjadwalan ulang.
“Pimpinan telah mengkonfirmasi dengan berkirim surat untuk meminta waktu penjadwalan ulang dengan tembusan Kapolri dan Menkopolhukam RI,” ujarnya.
Selain itu, Ghufron mengatakan Firli memerlukan waktu untuk mempelajari materi pemeriksaan, karena Firli baru menerima surat panggilan dari Polda pada 19 Oktober 2023.
“KPK sebagai lembaga penegak hukum tentunya juga patuh terhadap hukum. Yakni hukum yang benar-benar sesuai prosedur, hukum acara, serta fakta-fakta hukumnya,” tandasnya.
Pemanggilan atas Firli Bahuri dilakukan oleh Polda Metro Jaya, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terkait penanganan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Kasus dugaan korupsi di Kementan diselidiki oleh KPK sejak Januari 2023. Saat ini, KPK sudah resmi menahan Syahrul sebagai tersangka dalam kasus itu.
Firli dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan menerima duit untuk mengerem kasus yang menyeret Syahrul Yasin Limpo tersebut. Dalam sejumlah kesempatan, Firli membantah telah menerima uang terkait penanganan kasus itu. Pimpinan KPK lainnya juga membantah ada intervensi dalam penanganan kasus SYL.
Laporan: Ranny Supusepa