KedaiPena.Com- Sebelas tersangka termasuk eks Kadiv Propam Ferdy Sambo di kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J selesai menjalani pemeriksaan, pada, Rabu,(5/10/2022).
Karo Multimedia Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Gatot Refli Handoko mengatakan, jika kesebelas tersangka tersebut akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) beserta berkasnya.
Ia menyebut, ada 5 tersangka atas dugaan pembunuhan berencana pasal 340 KUHP juncto pasal 338 Jo 55 dan 56. Mereka di antaranya FS, RE, RR, KM dan PC.
“Kami nanti juga serahkan 7 tersangka terkait obstruction of justice (OOJ),” katanya.
“7 tersangka OOJ di antaranya: FS, HK, ANT, AR, BW, CP dan IW,” imbuhnya.
Ia menambahkan, hari ini juga tim penyidik akan menyerahkan barang bukti dan tersangka ke Kejagung.
“Semua tersangka dinyatakan sehat, jadi langsung diserahkan ke Kejagung beserta barang bukti,” ucapnya.
Laporan: Tim Kedai Pena