KedaiPena.Com – Pihak rumah sakit rujukan pasien Covid-19, harus dapat memberikan data valid soal angka kematian yang disebabkan oleh Covid-19. Hal ini diperlukan guna melakukan sinkronisasi terkait angka kematian akibat Covid-19.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Tangerang Selatan Tulus Muladiyono. Ia juga menuturkan, data hasil laboratorium di rumah sakit harus sudah dilaporkan terlebih dahulu sebelumnya.
“Misalkan data hasil lab, hasil lab udah dilaporkan belum sebelumnya, jangan pas udah meninggal baru keluar hasil labnya. Bedanya kalau kami untuk yang meninggal itu sudah harus dalam hal validasi datanya yang lengkap, jadi gak bisa kalau data acuan yang keluar dari rumah sakit,” terangnya, Kamis, (12/8/2021).
Tulus menerangkan, jika data-data hasil laboratorium tidak disertakan saat pasien itu masuk ke rumah sakit, maka angka kematian akibat Covid-19 dapat dipastikan berbeda dengan milik Kemenkes.
“Pasti akan berbeda jumlahnya, karena tadi (data hasil lab keluar setelah meninggal, red). Kalau kita jaga kevalidan bahwa data itu benar-benar sudah terdaftar di kementerian. Dari jumlah yang ada, misalnya ada 1000 (pasien meninggal) nah ini belum valid semua, harus dicek dulu,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akui sejak adanya Pandemi Covid-19, angka kematian di wilayahnya hanya naik 10 persen.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Disdukcapil Kota Tangsel, Dedi Budiawan kepada wartawan, ditulis Selasa 27 Mei 2021.
Menurutnya soal sinkronasi data kematian yang dimiliki Diadukcapil dengan dinas teknis dapat dipastikan sesuai.
Pasalnya, Dedi menjelaskan, pihaknya dari dinas kependudukan mendapatkan informasi kematian dari lintas dinas, terlebih kematian yang disebabkan oleh virus corona.
“Kami tidak bisa menerbitkan akta kematian tanpa ada keterangan dari puskesmas atau rumah sakit, untuk yang Covid-19 yah. Rata-rata warga meninggal di Kota Tangsel sendiri antara 2000-3000 kematian setiap tahun. Memang sejak ada Covid-19, ada kenaikan 10 persen,” ungkapnya.
Dedi mengungkapkan, angka kematian sesuai dengan data akta kematian yang dikeluarkan, tahun 2020 sebanyak 4080.
“Tahun 2020, berdasarkan data pembuatan akta kematian itu sebanyak 4080,” ungkapnya.
Untuk 2021 per Bulan Juli, kata Dedi, tercatat 2648 akta kematian. Tertinggi, imbuhnya, pada Januari 2021, sebanyak 588 akta kematian.
“Untuk 2021, sekarang tanggal 23 Juli itu ada 2648 akta kematian. Tertinggi Januari 2021, untuk bulan Juli 182. Kalau sinkron atau tidak, pasti sinkron (data kematian). Kami tidak bisa menerbitkan akta kematian tanpa ada keterangan dari puskesmas atau rumah sakit, untuk yang Covid-19 yah,” tuturnya.
Laporan: Sulistyawan