KedaiPena.Com – Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi menjadi sorotan. Pasalnya, Permendikbudristek itu sama saja melegalkan kebebasan seks.
Demikian disampaikan Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera merespon peraturan Menteri yang ditekan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan dan Ristek Nadiem Makarim ini.
“Itu jelas sekali berisi ‘pelegalan’ kebebasan sex. Kita anti kekerasan seks namun tidak mentolelir kebebasan sex,” tulis Mardani, Kamis, (11/11/2021).
Anggota Komisi II DPR itu mendesak agar Permendikbudristek No. 30/2021 segera dicabut karena berpotensi merusak norma kesusilaan.
“#CabutPermendikbudristekNo30 Permendikbudristek ini berpotensi merusak norma kesusilaan,” tegasnya dalam akun twitter pribadi miliknya.
Mardani pun mengatakan ada celah moral yang bisa melegalkan seks di lingkungan kampus dalam permendikbud itu.
“Ada celah moral yang legalkan kebebasan seks di lingkungan perguruan tinggi,” tuturnya.
Menteri Nadiem Makarim, sebelumnya, menerbitkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS)pada 31 Agustus 2021 lalu. Aturan ini menuai protes dari sejumlah pihak.
Plt Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Prof Nizam mengatakan, tujuan utama Permendikbudristek 30/2021 adalah untuk memastikan hak warga negara terjaga.
“Tujuan utama peraturan ini adalah memastikan terjaganya hak warga negara atas pendidikan, melalui pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi,” kata Nizam, Senin (8/11/21).
“Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 hadir sebagai langkah awal kita untuk menanggapi keresahan mahasiswa, dosen, pimpinan perguruan tinggi, dan masyarakat tentang meningkatnya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi kita,” sambungnya.
Nizam menjelaskan, Permendikbudristek PPKS dinilai secara rinci dalam mengatur langkah-langkah yang penting di perguruan tinggi untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual. Di samping itu juga membantu pimpinan perguruan tinggi dalam mengambil tindakan lebih lanjut untuk mencegah berulangnya kembali kekerasan seksual yang menimpa sivitas akademika.
Ia berharap kepastian hukum yang diberikan melalui Permendikbudristek ini akan memberikan kepercayaan diri bagi pimpinan perguruan tinggi untuk mengambil tindakan tegas bagi sivitas akademika yang melakukan kekerasan seksual.
Nizam juga menyampaikan dengan hadirnya Permendikbudristek PPKS ini, pimpinan perguruan tinggi juga dapat memberikan pemulihan hak-hak sivitas akademika yang menjadi korban kekerasan seksual untuk dapat kembali berkarya dan berkontribusi di kampusnya dengan lebih aman dan optimal.
“Kami mengajak pimpinan perguruan tinggi untuk dapat menyiapkan dan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual sesuai Permendikbudristek 30/2021 agar kampus kita menjadi lingkungan belajar yang semakin aman dan nyaman untuk mewujudkan Merdeka Belajar,” ajak Nizam.
Laporan: Muhammad Hafidh