KedaiPena.Com –Politikus kawakan partai Hanura Inas N Zubir meminta agar rekan separtainya yakni Benny Rhamdani dapat mengundurkan diri dari jabatan Kepala BP2MI. Pasalnya bagi Inas, Benny telah menodai pemerintahan Presiden Jokowi dengan pernyataanya meminta izin untuk perang yang viral baru-baru ini.
“Benny sebaiknya mengundurkan diri dari jabatan-nya sebagai kepala BP2MI, jika tidak maka pribahasa “karena nila setitik maka rusak susu sebellanga” akan menodai Pemerintahan Presiden Jokowi,” kata Inas, Kamis, (1/12/2022).
Inas juga memandang, Benny melalui pernyataan yang viral terkesan terlalu menyudutkan Pemerintah. Hal ini lantaran Benny mengancam jika pemerintah tak melakukan penegakan hukum kepada pengkritik maka akan memilih turun ke lapangan untuk bertempur.
“Waduh ini adalah praktik pressure dengan kekerasan Soeharto yang menurunkan Pan Swkarsa yang terdiri dari ormas maupun relawan Soeharto untuk menggebuk orang-orang atau mahasiswa-mahasiswa yang mengkritisi Soeharto,” imbuh Inas.
Inas menegaskan, seharusnya nilai-nilai kebangsaan yang melekat di setiap warga negara atau norma kebaikan yang terkandung dapat dikedepankan Benny selaku relawan Jokowi.
Termasuk, kata dia, nilai yang menjadi kepribadian bangsa Indonesia bersumber dari Pancasila dikedepankan oleh relawan Jokowi.
“Benny adalah pejabat negara yang tidak boleh lagi memilah-milah yang ini koalisi dan yang itu oposisi atau kelompok A adalah kawan dan kelompok B adalah lawan,” kata Inas.
Dengan demikian, Inas pun memandang, kedewasaan berfikir Benny Rhamdani belum terbentuk. Menurut Inas, Benny masih tenggelam dalam romantika seorang aktifis.
“Jika kedewasaan berfikir tersebut sudah terbentuk dalam diri dia maka yang paling elok adalah meminta maaf kepada rakyat Indonesia yang telah dilukai nilai-nilai persatuan-nya oleh Benny,” beber mantan pimpinan Komisi VI DPR RI ini.
Tak hanya itu, Inas pun menyoroti, pembelaan Benny Rhamdani di sebuah stasiun televisi swasta. Inas menegaskan, sangat terlihat jelas bahwa Benny tidak bisa fokus kepada permasalahan yang dia buat sendiri.
“Sehingga statemen-nya ngawur kemana-mana, seperti narasi perobekan label gereja di tenda-tenda pengungsi oleh ormas di Cianjur, padahal seorang pejabat negara seharusnya tahu tentang peraturan dan perundang-undangan,” ungkap Inas.
Inas menambahkan, sebagai pejabat negara, Benny samasekali buta tentang peraturan dan perundang-undangan bahwa salah satu azas penanggulangan bencana alam didalam UU No. 24/2007 adalah nonproletisi.
“Yakni siapapun dilarang menyebarkan agama atau keyakinan pada saat keadaan darurat bencana, terutama melalui pemberian bantuan dan pelayanan darurat bencana. Penafsiran dari klausul ini adalah tidak diperkenankan untuk melabelkan atribut keagamaan disetiap barang/makanan dalam bantuan yang diberikan kepada masyarakat,” pungkas Inas.
Laporan: Tim Kedai Pena