KedaiPena.Com – Pidato Presiden Jokowi yang berisi kekecewaan dan kemarahan terhadap para menteri di jajaran kabinetnya telah sejalan dengan alasan Koalisi Masyarakat Penegak Kedaulatan (KMPK) yang menggugat Undang-undang nomor 2 tahun 2020.
Undang-undang ini berisi tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19)
“Isi pidato (Jokowi) itu sejalan dengan sebagian alasan kami menggugat Perppu yang sudah menjadi Undang-undang tentang anggaran stimulus ekonomi dan subsidi bagi korporasi (tidak tepat disebut sebagai Perppu atau Undang-Undang tentang Corona karena alokasi untuk penanggulangan Corona terlalu sedikit),” kata Ketua Komite Pengarah KMPK Din Syamsuddin, Selasa, (30/6/2020).
Selain itu, lanjut Din, alasan pihaknya menggugat Perppu atau Undang-undang tersebut karena menegasi fungsi DPR yaitu penetapan anggaran negara.
“Dan peruntuhan kedaulatan hukum dengan memberi kekebalan bagi pejabat-pejabat dalam bidang keuangan untuk tidak boleh digugat secara hukum,” tegas Din.
Din menegaskan, apa yang digambarkan oleh Presiden Jokowi dalam pidato itu secara khusus bidang kesehatan yang dinilainya tidak bekerja secara benar dalam menanggulangi Covid-19 sudah diprediksi sebelumnya.
“Kami menggugat Perppu Presiden yang dikatakan untuk menanggulangi Covid-19 padahal alokasi dana yang disediakan untuk itu. Menurut Presiden hanya Rp75 Triliun walau data lain mengatakan Rp85 Triliun atau sekitar 9%,” papar Din.
Din menambahkan, penggunaan dana tersebut sampai dengan Juni 2020 hanya 1,6%. Hal inilah yang menjadi kritik bahwa penanggulangan Covid tidak serius, terkesan meremehkan, dan tidak fokus membantu rakyat.
“Seperti rakyat harus membayar mahal untuk Rapid Test/Swab Test dan tidak peduli terhadap tenaga medis yang banyak menjadi korban dalam menjalankan tugas karena minimnya alat pelindung diri,” ungkap Din.
Ketua Dewan Pertimbangan MUI ini melanjutkan, akann menjadi skandal kalau benar informasi yang beredar bahwa anggaran untuk penanggulangan Covid-19 sekitar 5% disumbangkan kepada BPJS.
“Juga, pantas Presien Jokowi marah terhadap pembantunya dalam bidang perekonomian karena realisasi anggaran besar utk stimulus ekonomi kurang menyentuh UMKM, tapi seperti berita yang beredar, banyak diberikan kepada korporasi termasuk BUMN yang sebenarnya sudah merugi sebelum ada Covid-19,” ungkap dia.
Dalam hal ini, lanjut Din, patut dinilai rendahnya kepedulian pemerintah terhadap rakyat dan usaha kecil padahal 80% tenaga kerja bekerja pada sektor UMKM.
“Karena semua UMKM terdampak Covid-19 maka akibatnya jutaan rakyat kecil yang harus menganggur karena terkena PHK,” tandas Din.
Laporan: Muhammad Hafidh