KedaiPena.Com – Pemerintah dan DPR RI sebagai lembaga perwakilan rakyat tidak mengusulkan dan membentuk produk hukum perundang- undangan yang dapat menimbulkan pertentangan di dalam masyarakat.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin saat memberikan pandanganya terkait polemik Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP).
“Serta partai-partai politik untuk tidak mengusulkan dan membentuk produk hukum perundang-undangan yang dapat menimbulkan pertentangan di dalam masyarakat, merugikan masyarakat dan mengusik hal-hal dasar yang sudah menjadi kesepakatan di dalam berbangsa dan bernegara,” kata Din, ditulis Kamis (18/6/2020).
Din melanjutkan, Dewan Pertimbangan MUI mendukung maklumat DP MUI bersama DP MUI seluruh Indonesia tentang RUU HIP untuk menghentikan pembahasannya.
Dewan Pertimbangan MUI sendiri memberikan penghargaan tinggi kepada pemerintah khususnya Wakil Presiden Prof. Dr. KH. Ma’ruf Amin yang atas nama pemerintah telah menyampaikan untuk menunda pembahasan RUU HIP ini.
“Kita menyerukan kepada segenap elemen bangsa untuk tetap berpegang teguh kepada Pancasila sebagai dasar negara dan kesepakatan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, dan agar Pancasila tidak hanya diucapkan tapi harusnya juga diamalkan,” beber Din.
Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah ini, mewasiatkan umat Islam agar dalam mengawal NKRI yang berdasarkan pancasila dengan tetap mengedepankan prinsip bil hikmah dan al akhlaqul karimah.
“Dapat menahan diri dari perbuatan yang dapat merugikan umat dan bangsa,” tandas Din.
Laporan: Muhammad Lutfi