KedaiPena.Com– UMKM Dimsum Echodinno disebut tidak membayarkan upah dan gaji para karyawan. Parahnya, para karyawan UMKM Dimsum Echodinno juga tidak pernah melakukan tandangan kontrak kerja selama dengan owner.
Kesaksian tersebut disampaikan oleh eks karyawan UMKM Dimsum Echodinno yang berposisi sebagai HRD. Bahkan, mantan karyawan tersebut mengaku jika UMKM Dimsum Echodinno juga masih banyak memiliki pelanggaran lain.
Kuasa Hukum mantan karyawan HRD tersebut, Ilham Firmansyah menyampaikan, rasa prihatinnya atas tindakan dan prilaku dari UMKM Dimsum Echodinno yang belum membayarkan upah dan gaji karyawannya.
“Kita juga siap membantu rekan-rekan pekerja lainnya untuk menempuh jalur Hukum dari kasus ini agar para pekerja bisa mendapatkan hak mereka yang tertunda dengan baik dan layak,” kata Ilham sapaanya dalam keterangan tertulis, Rabu,(20/12/2023).
Senada Ilham, kuasa hukum lainnya dalam kasus ini bernama Fahmi Akbar menilai tindakan owner UMKM Dimsum Echodinno yang belum membayarkan upah dan gaji karyawannya tidak dapat dibenarkan.
“Karena para pekerja juga memiliki hak yang diatur dan dilindungi UU. Karena jika tidak ada aturan yang melindungi hak para pekerja meskipun itu UMKM/UKM sekalipun maka itu dapat dikategorikan sebagai perbudakan modern yang melanggar hak asasi manusia,” ungkap dia.
Fahmi pun memastikan, pihaknya akan membawa tindakan UMKM Dimsum Echodinno yang belum membayarkan upah dan gaji karyawannya ke ranah hukum. Ia menegaskan bakal mengusut permasalahan ini hingga tuntas.
“Kami akan usut tuntas kasus pelanggaran tersebut sampai selesai agar tidak ada lagi para pekerja lainnya yang menjadi korban dari para pelaku usaha yang mengabaikan hak-hak pekerjnya,”tandas Fahmi.
Laporan: Tim Kedai Pena