KedaiPena.Com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Mulfachri Harahap mengungkapkan bahwa selain pembunuhan, ada unsur pidana lain dalam kasus yang menyeret Kanjeng Dimas Taat Pribadi.
Menurut Mulfachri yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu, salah satunya adalah terkait pencetakan uang.
“Itu domainnya negara, tak satu pun lembaga lain yang ditunjuk untuk mencetak uang, kecuali Peruri. Tidak boleh melakukan itu (pencetakan uang) dengan alasan apapun,” ungkapnya kepada wartawan di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (6/10).
Selain itu, lanjut Mulfachri, disinyalir ada juga praktik-praktik penistaan agama yang terjadi di padepokan Kanjeng Dimas.Â
“Boleh jadi ada penistaan terhadap nilai-nilai (agama) dan lain-lain semacamnya. Ada kebohongan dan ada tipu muslihat juga. Potensi itu bisa terjadi di padepokan Kanjeng Dimas,” katanya.
Bahkan, Mulfachri menyebutkan, ada informasi juga yang menyebutkan bahwa Kanjeng Dimas beserta pengikutnya ingin membuat Negara sendiri. Artinya, bila ini benar, maka Dimas Kanjeng dan pengikutnya terindikasi makar.Â
“Nggak boleh ada ide yang seperti itu dituangkan di dalam Republik ini. Saya kira itu kalau didalami bisa menuntun kita pada kesimpulan kejahatan,” ujarnya.
Untuk itu, Mulfachri pun meminta agar aparat penegak hukum harus segera dan cepat bertindak dalam menangani hal ini. Tindakan cepat tersebut, lanjutnya, agar hal seperti ini tidak terjadi lagi di kemudian hari.
(Prw)‎