KedaiPena.Com – Aliansi Mahasiswa Kabupaten Polewali Mandar (AMP) mempertanyakan izin perusahaan tambang PT Isco untuk mengelola hutang lindung di Kabupaten Polman, Sulawesi Barat.
“Kami mempertanyakan kepada pemda tentang legalitas hukum keberadaan PT Isco di Polman dan mengenai analisis dampak lingkungan (amdal) yang dimiliki,” ujar perwakilan AMP, Andi Rahmat, Sabtu (11/11).
Para mahasiswa juga mempertanyakan tindak lanjut surat Gubernur Sulbar dan surat Dinas Kehutanan Sulbar kepada Bupati Polman pada 2010.
“Karena dalam surat tersebut, ditemukan kurang lebih 68,75 hektare dalam kawasan hutan lindung dikelola oleh PT Isco. Namun, belum memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan lindung dari Kementerian Hehutanan,” bebernya.
AMP turut mempersoalkan kejelasan status hukum PT Isco yang sebelumnya ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar).
“Sebelumnya, media memberitakan Kejati Sulselbar memberhentikan proses hukum PT Isco. Namun, di sisi lain, Kejati Sulselbar membantah menghentikan proses hukum terhadap PT Isco. Ini butuh dijelaskan di publik,” tegas Andi.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi dasar AMP mendemo DPRD Polman, Jumat (10/11). Pada kesempatan itu, mereka mendesak Pemkab Polman bertanggung atas kerusakan lahan petani akibat beroperasi PT Isco di hutan lindung.