KedaiPena.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan akan memanggil Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker yang diusut KPK ini terjadi pada tahun 2012, saat Muhaimin Iskandar menjabat sebagai Menakertrans.
Walaupun tidak menyebutkan secara jelas, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, juga tidak membantah informasi pemanggilan Cak Imin dalam kasus tersebut.
“Yang pasti siapa pun bila keterangannya dibutuhkan oleh penyidik KPK kami panggil sebagai saksi tentunya untuk memperjelas perbuatan dari para tersangka yang telah kami tetapkan sebagai tersangka. Oleh karena itu, untuk memperjelas perbuatan dari para tersangka maka dibutuhkan keterangan saksi,” kata Ali Fikri, Senin (4/9/2023).
Ia menyatakan, KPK berharap, siapapun yang dipanggil KPK bisa kooperatif hadir sesuai dengan isi surat.
“Besok ditunggu saja,” kata Ali Fikri, saat kembali dipertanyakan apakah saksi yang besok dipanggil adalah Muhaimin Iskandar.
Laporan: Ranny Supusepa