KedaiPena.Com – Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto meminta agar perusahaan plat merah energi Pertamina menjelaskan secara terbuka kepada publik terkait gugatan yang dilayangkan oleh perusahaan asal Amerika Serikat (AS), Anadarko Petroleum Corporation.
Pertamina sendiri digugat lantaran mangkir dari komitmen perjanjian jual beli (SPA) dengan Anadarko Petroleum Corporation untuk pembelian gas alam cair (LNG) dari Mozambik LNG1 Company Pte Ltd, entitas penjual bersama yang dimiliki Mozambique Area 1, anak usaha Anadarko.
“Nilai gugatan perusahaan Amerika itu tidak main-main karena Pertamina harus membayar kerugian sebesar Rp 39,5 triliun akibat pembatalan perjanjian impor LNG 1 juta ton (MTPA) pertahun dalam jangka waktu 20 tahun dari Mozambik pada Februari 2019,” ujar Mulyanto dalam keterangannya kepada Kronologi.id, Jumat (8/1/21)
Mulyanto meminta Pemerintah lebih akurat lagi dalam menyusun perencanaan pertumbuhan kebutuhan energi. Dia berharap, jangan sampai terjadi ketidaksesuaian atau miss match seperti kasus listrik PLN yang over supply mendekati 50%.
Saat produksi listrik berlebih PLN malah membangun pembangkit dengan utang yang mencapai Rp 500 triliun.”Terkait komoditas gas ini juga serupa. Di saat produksi LNG kita surplus, sehingga memungkinkan ekspor, Pertamina justru mengimpor gas ini dalam jumlah besar. Logikanya tidak pas.”
Padahal, lanjut Mulyanto, transaksi berjalan perdagangan migas terus tekor setiap tahun. Semestinya yang dilakukan bukanlah impor gas, tetapi ekspor.
Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI ini juga meminta Pemerintah menegur Pertamina yang ingin mengambil keuntungan dengan menabrak logika perdagangan komoditas energi selama ini.
“Secara umum strategi dasar kita adalah menggenjot lifting migas, sehingga kita dapat semakin baik memenuhi kebutuhan migas domestik dan terus mengurangi impor migas, yang dengan itu defisit transaksi berjalan migas dapat direduksi. Syukur-syukur kalau bisa surplus. Bukan malah memperbesar defisit transaksi berjalan melalui impor LNG,” tegas Mulyanto.
Mulyanto menilai Pertamina lalai menganalisis data kebutuhan gas dalam negeri. Akibatnya perusahaan plat merah itu harus menghadapi gugatan dengan nilai yang tidak sedikit.
“Sebelum datangnya pandemi Covid-19 sudah muncul kelesuan dalam permintaan energi untuk industri, apalagi setelah terjadi pandemi, yang sampai hari ini belum berakhir, permintaan energi di sektor industri semakin melemah,” tandas Mulyanto.
Laporan: Muhammad Hafidh