KedaiPena.Com – Terkait gugatan calon Bupati Tapteng nomor urut 4 Buyung Sitompul di PTUN Medan kepada KPU Tapteng, Komisioner KPU Tapteng Timbul Panggabean  membenarkan adanya gugatan itu.
Timbul juga mengaku, dirinya dan beberapa Komisioner KPU Tapteng lainnya saat ini tengah berada di PTUN Medan untuk menghadiri panggilan Panitera dan memberikan keterangan sebagaimana diminta oleh pihak Panitera.
“Iya ini sekarang di PTUN Medan, masih menunggu ini,†ucap Timbul saat dihubungi melalui seluler, Selasa (18/4).
Timbul mengaku masih belum mengetahui terkait apa gugatan tersebut. Kendati dia memprediksi gugatan itu akan menyangkut keputusan-keputusan yang telah dikeluarkan oleh KPU Tapteng terkait Pilkada yang telah selesai.
Ia menambahkan, terkait gugatan itu pihaknya akan siap menghadapi. Soal apa langkah yang akan diambil, Timbul mengaku akan dirembukkan lagi di internal Komisioner KPU Tapteng usai menghadiri panggilan PTUN tersebut.
“Ya, biar selesai dulu kita dengarkan apa materi gugatannya, baru setelah itu nanti kita rapatkan untuk ambil keputusan,†katanya.
Diberitakan sebelumnya, gugatan Buyung Sitompul ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) didaftar dengan registrasi bernomor 45/G/2017/PTUN-MDN. Objek yang disengketakan yakni SK Komisi KPU Tapteng nomor: 24/Kpts/KPU-Kab-002.434687/ Tahun 2017 tanggal 14 Maret 2017 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah tahun 2017.
Laporan: Dom