KedaiPena.Com- PDI Perjuangan (PDIP) angkat bicara terkait dengan gugatan yang dilayangkan Almas Tsaqibbirru kepada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka atas perkara wanprestasi. Gugatan itu terdaftar di Pengadilan Negeri Surakarta, pada Senin,(29/1/2024).
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengaitkan gugatan Almas terhadap Gibran atas perkara wanprestasi terhadap proses pencalonan putra sulung Presiden Jokowi tersebut sebagai cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
“Ketika seseorang berproses menjadi pemimpin dengan tidak melalui suatu cara cara kontestasi,” sindir Hasto, Kamis,(1/2/2024).
Hasto memandang gugatan Almas Tsaqibbirru kepada Rakabuming Raka sebagai sebuah reaksi dari cara atau proses pencalonan yang tidak wajar.
“Maka ini menimbulkan suatu reaksi. Sehingga yang terjadi merupakan bagian dari reaksi,” ungkap Hasto.
Meski demikian, Hasto mengaku, hingga saat ini dirinya belum mempelajari detail gugatan Almas Tsaqibbirru kepada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
“Saya belum mempelajari kasus itu tetapi di dalam politik aksi reaksi itu begitu cepat,” tandas Hasto.
Diketahui, gugatan Almas yang terdaftar pada Senin (29/1/2024) itu dapat dilihat melalui laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Gugatan itu tercatat pada nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt.
Sayangnya tayangan laman itu belum merinci terkait wanprestasi apa yang digugat oleh Almas kepada Gibran. Adapun status perkara masih ditulis sebagai Sidang Perdana.
Laporan: Tim kedai Pena