KedaiPena.Com- Kapala Humas
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Bambang Nurcahyo mengatakan, jika sidang perdana gugatan Jhoni Allen Marbun kepada Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) hari ini.
“Iya (sidang gugatan Jhoni Allen digelar hari ini),” kata Kepala Humas PN Jakpus, Bambang Nurcahyo saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (17/3/2021).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang tersebut teregister dengan nomor perkara 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. Dalam perkara ini, ada tiga tergugat yakni AHY, Teuku Riefky Harsya, dan Hinca Pandjaitan. Sementara penggugatnya adalah Jhoni Marbun.
Di laman tersebut juga tertulis sidang dijadwalkan digelar pukul 11.00 WIB. Rencananya sidang bakal digelar di ruangan Soebekti 2.
Adapun petitum permohonan Jhoni Allen Marbun sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum;
3. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan Tergugat III terkait pemberhentian Penggugat;
4. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/II/2021 Tertanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara drh Jhonni Allen Marbun, MM.
5. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 09/SK/DPP.PD/II/2021 Tertanggal 26 Februari 2021 tentang Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat.
Jhoni Allen dipecat Partai Demokrat karena dituduh terlibat kudeta. Jhoni Allen kemudian membongkar sejumlah fakta sejarah Partai Demokrat, termasuk soal cerita diminta Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) merayu Marzuki Alie agar tak maju sebagai ketum Demokrat.
“Setelah Anas Urbaningrum menjadi tersangka, terjadilah KLB pertama atau Kongres III Partai Demokrat di Bali tahun 2013 untuk melanjutkan sisa kepemimpinan Anas Urbaningrum hingga 2015 di mana beliau mengatakan hanya akan meneruskan sisa kepemimpinan Anas Urbaningrum sehingga saya, Jhoni Allen Marbun, diperintahkan oleh SBY untuk membujuk Marzuki Alie yang saat itu menjabat Ketua DPR untuk tidak maju sebagai kandidat Ketua umum PD,” kata Jhoni Allen dalam video, Senin (1/3/2021).
Laporan: Muhammad Hafidh