KedaiPena.Com – Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengatakan, dengan demikian jabatan Walikota Surabaya yang sebelumnya diemban oleh Risma kini harus diserahkan ke wakilnya.
“Dia harus menyerahkan jabatan itu kepada wakilnya, sifatnya mungkin Plt (pelaksana tugas), sifatnya mungkin pejabat sementara,” kata Guspardi saat dimintai tanggapannya oleh awak media (25/12/2020).
Dirinya juga merespons pernyataan Risma yang mengaku diperbolehkan oleh Presiden Jokowi mondar-mandir Jakarta-Surabaya. Salah satu alasannya, Risma ingin meresmikan beberapa proyek yang dibangun dimasa kepemimpinannya di Surabaya.
Sekali lagi hal tersebut tidak diperbolehkan dalam aturan undang-undang.
“Nggak boleh begitu. Tidak dapat dibenarkan karena jabatan menteri di gaji melalui APBN sedangkan jabatan Wali kota juga dari APBN. Itu berarti rangkap jabatan dan melanggar Undang-Undang.Solusinya, Bu Risma harus meninggalkan salah satu jabatan yang dia pikul itu,” ujar Legislator dapil Sumbar 2 ini.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut meyakini, bahwa Risma akan mempertahankan jabatatn barunya tersebut. Dengan adanya jabatan sebagai Menteri Sosial, Guspardi mengimbau, agar Risma segera membuat surat pernyataan pengunduran diri sebagai Walikota Surabaya k
“Berdasarkan surat itu lah nanti Mendagri mengeluarkan surat (penunjukkan) Plt yang tentunya karena ada wakilnya, (diberikan ke) wakilnya. Jadi nggak begitu repot karena ada wakil,” tutur Guspardi
Hal tersebut sama seperti ketika Yasonna H Laoly diminta presiden untuk memimpin Kementerian Hukum dan HAM. Ketika itu Yasonna masih menjadi anggota DPR. Setelah dilantik Yasonna kemudian mengundurkan diri sebagai anggota DPR Ri.
“Jadi dia (Risma) harus mengundurkan diri,” pungkas Anggota Baleg DPR RI tersebut.
Laporan: Sulistyawan