KedaiPena.Com – Koordinator Juru Bicara BPN, Dahnil Azhar Simanjuntak menilai bahwa aparat kepolisian tidak bertindak sesuai dengan SOP yang tepat dalam menangangi massa aksi 21-22 Mei.
“Hal itu terlihat dari banyak sekali teman-teman yang menemukan senjata peluru tajam proyektil dan macam-macam. Saya kira itu apalagi itukan standar militer yang seharusnya tidak boleh digunakan oleh kepolisian, Brimob. Saya fikir itu harus diungkap,” ujar Dahnil kepada awak media, Kamis (23/5/2019).
Dahnil menduga ada pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) pada aksi yang berujung dengan kericuhan. Hal itu, kata Dahnil, turut diamini oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM).
“Teman-teman penggiat, Kontras dan sebagainya sudah mulai ngomong. Saya pikir ada juga fakta pelanggaran HAM yang sudah terjadi. Dengan begini media juga harus ‘fair’ mengungkap ada praktek pelanggaran ham yang sedang terjadi,” tutur dia.
Fakta lain diduganya terjadi pelanggaran HAM, kata Dahnil, ialah saat capres Prabowo Subianto meninjau banyaknya ditemukan korban jiwa pada aksi tersebut.
“Fakta-fakta kekerasan yang luar biasa dan itu harus menjadi konsen penegakam hukum, tidak kemudian kita abaikan. Justru kan dulu yang kita perjuangkan ketika 98 itu adalah hak asasi manusia (HAM) sipil, dimana polisi itu ditempatkan sebagai aparat sipil bukan sebagai aparat militer,” beber Dahnil.
Diketahui, delapan orang dilaporkan tewas akibat ricuh selama aksi 22 Mei. Sedangkan ratusan orang lainnya luka-luka. Polri sendiri menetapkan 300 orang sebagai tersangka.
Laporan: Muhammad Hafidh