KedaiPena.Com – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) dapat melakukan pencekalan kepada WNA Thomas Van Der Heyden yang diduga terlibat dalam perkara korupsi satelit Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2015 sampai 2022.
“Thomas Van Der Heyden adalah konsultan tenaga ahli yang diangkat oleh PT DNK dan atau Kemhan dalam kegiatan pengadaan dan sewa satelit Kemhan 2015-2020 yang saat ini sedang dalam Penyidikan Jampidsus Kejagung,” ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Rabu,(16/2/2022).
Boyamin sapaanya menuturkan, jika Thomas Van Der Heyden diduga sebagai pihak yang mengatur atau memfasilitasi pihak-pihak diduga terlibat dengan kegiatan pengadaan dan sewa satelit Kemhan 2015 sampai dengan 2020.
“Thomas Van Der Heyden selain jadi tenaga ahli PT DNK dan atau Kemhan, sebagai WNA diduga membawa misi tertentu kepentingan asing yang patut diwaspadai segala kiprahnya dan perlu dilakukan penelusuran yang lebih mendalam guna menguak semua aktifitasnya guna menjaga kedaulatan NKRI,” jelas Boyamin.
Meski demikian, kata Boyamin, saat ini Thomas Van Der Heyden diduga telah meninggalkan wilayah RI sehingga akan menyulitkan proses pemeriksaan penyidikan di Kejagung.
“MAKI juga meminta Kejagung untuk segera melakukan Cegah dan Tangkal (Cekal ) terhadap Thomas Van Der Heyden guna memastikan dilakukan penangkapan jika Thomas Van Der Heyden memasuki wilayah Indonesia,” papar Boyamin.
Selain itu, kata Boyamin, jika ditemukan bukti keterlibatan Thomas Van Der Heyden dalam dugaan korupsi sewa satelit Kemhan maka Kejagung harus segera menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Dan melakukan kerjasama dengan Interpol untuk menerbitkan Red Notice guna membawa yang bersangkutan untuk mempertanggungjawabkan dugaan keterlibatannya perkara dugaan korupsi pengadan dan sewa satelit Kemhan 2015 sampai 2020,” pungkas Boyamin.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan bahwa penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan setelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur Kementerian Pertahanan (dilakukan secara koneksitas. Hal itu lantaran pelaku dalam perkara ini diduga berasal dari unsur TNI dan sipil.
“Diduga ada keterlibatan dari unsur TNI dan unsur sipil. Sehingga, dalam gelar perkara sepakat untuk mengusulkan penanganan perkara ini ditangani secara koneksitas,” kata Burhanuddin kepada wartawan, Senin (14/2/2022).
Laporan: Sulistyawan