KedaiPena.Com – Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sumatera Utara (DPW FSPMI Sumut) melaporkan Direktur Utama PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) Darwin Nasution ke kepolisian Polda Sumatera Utara.
Ketua FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo mengatakan Perusahaan perkebunan milik pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang beralamat di Desa Lau Tador Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara tersebut di duga melakukan pemberangusan serikat pekerja FSPMI yang di bentuk oleh para pekerjanya pada bulan april 2017.
“Dirut PT PSU telah melakukan PHK terhadap 3 orang pengurus PUK FSPMI di PT PSU yang baru syah tercatat di disnaker batu bara pada awal mei 2017. Kita sudah buat LP (Laporan Polisi), dan hari ini ketinganya akan di periksa sebagai saksi terkait laporan itu,” kata Willy bersama Direktur LBH FSPMI Sumut, Rohdalahi Subhi Purba saat mendampingi tiga orang pekerja PT PSU di depan halaman Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut, Senin (12/6).
Masih kata Willy, Dirut PT PSU sudah di laporkan ke Poldasu pada tanggal 09 Mei 2017, sesuai surat tanda terima lapor polisi: No.STTLP/325/V/2017/SPKT “I”. Dirut PT PSU dan managemen diduga telah melanggar pasal 28 Jo pasal 43 undang undang 21 tahun 2000 tentang kebebasan berserikat, dalam pasal ini pelaku dapat di hukum 1 tahun sampai 5 tahun penjara.
“Laporan kita Pasal 28 jo Pasal 43 UU 21 tahun 2000 , siapapun dilarang menghalang halangi pekerja untuk membentuk serikat pekerja apa lagi dengan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Ini merupakan tindak pidana kejahatan,” terangnya.
Adapun tiga orang yang di PHK sepihak oleh PT PSU tersebut, yakni Rusli (41) jabatan ketua PUK FSPMI PT PSU, Sugianto (47) Wakil Ketua dan M. Adi Sumantri (47).
“Ketiganya sudah bekerja 17 tahun di perusahaan itu, hanya karena menjadi pengurus serikat mereka di PHK pada tanggal 5 mei 2017,” bebernya.
Willy juga mengaku kecewa dengan tindakan Dirut PT PSU dan managemen, menurutnya perusahaan milik pemerintah seharusnya menjadi contoh yang baik, bukan bertindak seperti pengusaha swasta yang kebanyakan berlaku curang terhadap pekerjanya.
“Ini perusahaan pemerintah provinsi, pemilik sahamnya Gubernur, jika PT PSU tidak mempekerjakan kembali pekrja yang di PHK, maka kita akan seret Tengku Erry (Gubsu) selaku pemilik saham dalam kasus ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, Willy berharap agar penyidik reskrimsus poldasu yang menangani perkara tersebut benar benar dapat melakukan penyidikan sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kita akan terus kawal laporan ini, kita minta penyidik serius dan tak main main dalam kasus ini, perusahaan ini sudah sewenang wenang terhadap buruhnya, maka harus di tindak sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya.
Laporan: Damai Mendrofa