KedaiPena.Com – Beredar sebuah video Negara Rakyat Nusantara (NRN) yang pertama kali diunggah oleh Yudi Syamhudi Suyuti pada tahun 2015 lalu di media sosial. Dalam video berdurasi 11.59 menit, Yudi yang mengklaim diri sebagai Presiden Negara Rakyat Nusantara (NRN) meminta agar NKRI segera dibubarkan karena gagal menyejahterakan rakyat.
Hal itu pun berujung pada kasus hukum. Yudi dituntut makar. Menurut keterangan yang dihimpun, tokoh dalam video tersebut dilaporkan oleh seorang warga bernama Hengky Saputra ke Bareskrim Mabes Polri pada 22 Januari 2020.
Pemimpin aktivis kemanusiaan JAKI yang dikenal publik dengan pemikiran out of the box akhirnya menerima surat panggilan dari Bareskrim untuk memberikan keterangannya.
Pengacara Yudi, Nandang Wira Kusumah, SH mengatakan, kliennya sebagai warga negara yang baik pada hari Rabu (29/1/2020) memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas laporan dari seorang warga. Wira mengatakan klien kami diperiksa mulai jam 11.00 WIB awalnya sebagai saksi.
“Klien kami awalnya diperiksa sebagai saksi sekitar jam 11.00 WIB selama kurang lebih 7 jam, tapi tiba-tiba sekitar jam 20.00 saya kaget pak Yudi dijadikan tersangka. Saya tidak tahu kenapa itu terjadi sangat cepat,” kata Wira dalam keterangan yang diterima redaksi, Kamis (30/1/2020).
“Kemudian sekitar jam 22.30 WIB pak Yudi kembali diperiksa tanpa boleh didampingi pengacara sekitar 3 jam,” lanjutna.
Selain Wira, Irfan Rinaldi, SH yang juga kuasa hukum dari Yudi Syamhudi sempat berdebat dengan penyidik karena tidak boleh mendampingi kliennya.
Wira mengatakan kliennya disangkakan pada pasal Makar dengan niat menggulingkan pemerintahan yang sah, sesuai dengan 110 KUHP Jo Pasal 107 KUHP Jo pasal 87 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum Pidana.
Di tempat yang sama, pendiri National Campaign Secretariat of United Nations Citizen’s Initiative Hartsa Mashirul mengatakan bahwa persoalan Yudi menjadi periksa kita bersama sebagai negara demokrasi seharusnya melihat terlebih dahulu dengan seksama.
“Kita sebagai negara yang menganut demokrasi, kebebasan berpendapat tentu harus dihormati dalam ranah untuk kebaikan bangsa dan negara. Mas Yudi ini setahu saya adalah aktivis yang berlatar belakang seorang dosen, jadi saya yakin beliau tahu apa yang disampaikan dan apa yang sedang dilakukan,” kata Hartsa.
“Dia menambahkan bahwasannya pengakuan Yudi kepadanya jika saat 2015 itu dia melakukan sebuah penelitian untuk menghasilkan sebuah cara atau resolusi atas sodara-sodara kita yang selama ini tidak puas dengan pemerintah Indonesia sehingga ingin memerdekakan diri,” lanjutnya.
Hartsa berkata, Yudi mengatakan kepadanya, saat 2015 sedang melakukan penelitian sehingga dia membuat acara konferensi pers untuk menarik hati pihak-pihak yang tidak puas dengan pemerintah. Dan Yudi khawatir bila mereka terus memaksakan untuk minta merdeka.
“Justru ini dilakukan untuk menjaga keutuhan NKRI saya rasa ya,” kata dia lagi.
Dia melanjutkan, ketika dirinya bertanya, penasehat hukumnya juga membenarkan hal tersebut.
Hartsa sendiri saat ini bersama-sama dengan Yudi Syamhudi Suyuti dan Chaerudin Affan sedang fokus mengkampanyekan UNWCI untuk dijadikan badan tetap di PBB pada Sidang Majelis Umum PBB bertepatan ulang tahunnya ke 75 .
Di tempat terpisah, Edysa Girsang aktivis Prodem sekaligus Ketua Umum Badan Relawan Nusantara mengatakan era reformasi ini dirasa makin jauh untuk dijamin kemerdekaan berpikir dan berpendapat sebagaimana dijamin dalam pasal 28 UUD 1945.
Edysa yang biasa dipanggil Eki berkata, penangkapan atas buah pikir dan pandangan Yudi Syamhudi sebagai warga negara untuk kebaikan bangsa dan negara, justru membuktikan tidak dijalankannya amanat konstitusi negara. Ini berbahaya untuk jalannya demokrasi.
Eki menegaskan, untuk itu pola tirani macam ini harus dilawan, karena bisa membunuh proses penegakkan kedaulatan rakyat. Di dirinya selalu perjuangkan jatuhnya rezim orde baru yang totalitarian sebagai wujud upaya kedaulatan rakyat.
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Argo Yuwono mengatakan di kantor Kompolnas pada Jumat (24/1/2020) mengatakan, bahwa pada prinsipnya penyidik sudah menyelidiki video yang viral tersebut.
“Tentunya penyidik akan mempersiapkan atau melihat video itu adalah editan ataukah asli, semuanya tetap kita kedepankan asa praduga tak bersalah,” terangnya.
Sejauh ini belum Yudi Syamhudi sendiri tidak bisa dihubungi nomor telpon genggamnya untuk dimintai keterangannya.
Laporan: Muhammad Lutfi