KedaiPena.Com – Koordinator Divisi Pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Slamet Santosa, akan memanggil Wali Kota Airin Rachmi Diany perihal rotasi jabatan yang dilakukan baru-baru ini.
Pemanggilan oleh Bawaslu tersebut diketahui dilakukan lantaran pemerintah Kota Tangsel melakukan rotasi jabatan di akhir masa periodesasi yang menyalahi aturan UU Pilkada nomor 10 tahun 2016
Dalam lampiran 1 Surat Keputusan Walikota Tangerang Selatan nomor 821.2/Kep.154-HUK/2020 terdapat 12 nama pegawai negeri sipil yang mengalami rotasi pada Jumat (15/5/2020).
Menurut Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada, pada Pasal 72 ayat 2 dijelaskan bahwa tidak diperbolehkan melakukan penggantian jabatan 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Kita akan meminta penjelasan perihal persetujuan dari Kemendagri. Berdasarkan pasal 71 (UU Nomor 10 Tahun 2016. Hari Senin kita akan bersurat (kepada Walikota Tangsel),” kata dia, Minggu, (17/5/2020).
Saat ditanya, jika belum mendapatkan surat persetujuan dari Kemendagri, apakah Bawaslu akan memberikan sanksi kepada Pemerintah Kota Tangsel, Slamet menjawab, bahwa itu dikembalikan kepada Undang-undang yang berlaku.
“Ya kita sesuai Undang-undang saja. Karena yang mengatur (tentang pemberian sanksi) Undang-undang,” tandasnya.
Laporan: Sulistyawan