KedaiPena.Com- Bakal calon Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie diduga melakukan pelanggaran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota atau Pilkada.
Dugaan pelanggaran tersebut terjadi saat Benyamin Davnie melakukan kegiatan sebagai Wakil Wali Kota Tangsel , (11/9/2020), di perumahan Japos Graha Lestari, Jurang Mangu Barat, Pondok Aren.
Hal tersebut membuat organisasi bernama Masyarakat Tangsel Bersatu (MATA SATU) melaporkan pasangan dari Pilar Saga ini ke Bawaslu Tangsel pada Selasa, (15/9/2020).
“Kegiatan tersebut diduga menguntungkan Pejabat dan Wakil Wali Kota dalam Pilkada Tangsel. Dalam kegiatan tersebut Wakil Walikota memberikan janji untuk menyelesaikan persoalan Fasum Japos Graha Lestari Di Akhir Tahun 2020,” kata Koordinator MATA SATU Djoko Prasetyo kepada wartawan.
“Yang mana perlu diketahui bahwa pada akhir tahun 2020 adalah tahun dimana Benyamin Davnie merupakan Calon Walikota Pada Pilkada Tangsel Tahun 2020,” sambung Djoko begitu ia disapa.
Djoko menerangkan, kegiatan tersebut jelas menguntungkan Benyamin Davnie yang akan maju pada Pilkada Tangsel.
Pasalnya, kata dia, Benyamin menggunakan kegiatan pemerintah dan menggunakan jabatannya selaku Wakil Walikota Tangerang Selatan untuk kepentingan pencalonannya.
Dengan demikian, Djoko memandang, telah terjadi dugaan pelanggaran atas kegiatan Benyamin Davnie karena telah menggunakan kegiatan pemerintah untuk kepentingan pencalonan.
“Sehingga kegiatan tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota,” tegas Djoko.
Diketahui dalam Pasal 71 ayat (3) tentang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota berbunyi bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program.
Dalam UU tersebut disebutkan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih
“Atas dugaan pelanggaran pemilihan tersebut, kami telah melaporkan Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie ke Bawaslu Kota Tangsel, yang dimana pelaporan diterima oleh petugas staf Bawaslu Didin Mahfudin,” tandas Djoko.
Laporan: Sulistyawan