KedaiPena.Com – Aliansi Masyarakat Tangerang Selatan Bersatu (Mata Satu) melaporkan sejumlah dugaan tindakan kampanye yang diduga dilakukan oleh beberapa oknum ASN untuk menangkan pasangan Benyamin-Pilar ke Bawaslu Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Juru Bicara (Jubir) Mata Satu, Djoko Prasetyo, pihaknya menduga ada beberapa oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dilibatkan dalam upaya pemenangan salah satu pasangan calon.
Dalam laporanya kepada Bawaslu Tangsel, MATA SATU antara lain ialah alat peraga kampanye milik terlapor yang identik sama dan terasosiasi dengan pemerintah kota tangsel.
Lalu, juga melibatkan kepala dinas pendidikan kota tangerang selatan untuk memenangkan salah satu pasangan calon Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan
Tidak hanya itu, ada juga laporan pemanfaatan program kader kesehatan untuk memenangkan Pasangan Nomor urut 3 yang dilakukan oleh Anggota PKK. Pemanfaatan program pkk untuk memenangkan pasangan Nomor urut tiga.
“Dugaan kecurangan semakin menjadi-jadi, bahkan melibatkan beberapa oknum Aparatur Sipil Negara, dengan membonceng agenda pemerintah,” ujar Djoko, saat dimintai keterangan, Rabu, (21/10/2020).
“Meskipun jelas-jelas dilarang oleh Undang-undang namun beberapa oknum tersebut masih saja terlibat aktif dalam upaya pemenangan salah satu Pasangan Calon,” ungkapnya.
Djoko menjelaskan bahwa pihaknya juga akan melaporkan dugaan kecurangan yang lainnya.
“(Diduga) Pemanfaatan program kader kesehatan untuk memenangkan Pasangan Nomor urut 3,” paparnya.
Djoko menambahkan pemanfaatan program PKK (disinyalir) untuk memenangkan Pasangan Nomor urut 3 (tiga).
“Menurutnya perbuatan tersebut patut diduga merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 71 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016,” tandasnya.
Laporan: Sulistyawan