KedaiPena.Com – Bawaslu Kota Tangerang Selatan (Tangsel) angkat bicara terkait beredarnya video mobil berplat nomor B 1552 RFO yang diduga merupakan mobil dinas dari Sekretaris Daerah (Sekda) Muhamad.
Diduga Muhamad menggunakan mobil dinas tersebut saat menghadiri deklarasi di kediaman Ketua Partai Gerindra Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (20/7/2020).
“Meskipun tidak ada terlihat Pak Muhamad turun dari mobil tersebut dan tidak menunjukkan suasana lokasi sedang dimana,” kata Ketua Bawaslu Tangsel Muhamad Acep, Sabtu, (25/7/2020).
Oleh sebab itu, Acep menjelaskan, dirinya sudah mengkonfirmasi hal tersebut melalui telepon kepada Sekda Muhamad.
“Pengakuan beliau saat datang ke tempat deklarasi bukan memakai mobil Dinas tapi menumpang begitu keterangan dari Pak Muhamad,” ungkapnya.
Acep mengingatkan, agar bakal calon di pilkada Tangsel tidak menggunakan kendaraan Dinas untuk kepentingan deklarasi ataupun Pilkada 2020.
“Kalau dia punya etika, tidak perlu memakai mobil Dinas. Memangnya enggak punya mobil lain? Mau nyalon Walikota kok pake mobil Dinas. Itu melanggar kode etik, itu enggak boleh. Ada aturannya,” tandas Acep.
Laporan: Sulistyawan