KedaiPena.Com-  Salah seorang anak oknum Calon Wakil Bupati Jayapura bersama dua tim sukses yang diduga dari pasangan calon nomor urut 2 diamankan di Mapolres  Jayapura.
Informasi diperoleh, ketiga orang tersebut diamankan lantaran tertangkap tangan hendak membagikan surat undangan dan uang kepada masyarakat yang diduga merupakan mobilisasi massa di Hotel Merbau, Distrik Sentani Kabupaten Jayapura .
Ketiga orang tersebut masing-masing berinsial, HW, GK dan LP. Ketiganya tengah dimintai keterangan oleh petugas Gakumdu Polres Jayapura.  Petugas Gakumdu juga mengamankan barang bukti berkisar ribuan surat suara dan sejumlah uang tunai.
“Kami mendapat informasi dari saksi pasangan nomor urut 1 Yanni-Zadrak Afasedanya bahwa ada dugaan dari keluarga dan tim Sukses pasangan  calon membagikan surat undangan dan uang bagi masyarakat  di Hotel Merbau. Saat tertangkap tangan, langsung diamankan di Mapolres Jayapura,†ungkap kuasa Hukum Yazza, Aris Divinubun kepada wartawan di Sentani, Rabu (15/2).
Arsi mengaku menyesalkan sikap gerakan yang diduga dilakukan oleh keluarga dan tim sukses dari pasangan calon tersebut.
“Seharusnya undangan C6 dibagikan oleh pihak penyelanggara, tapi kenyataan oknum ini mengumpulkan semua undangan dan membagi kepada masyarakat yang  notabene mobilisasi massa,†katanya.
Menurut Aris pihaknya merasa keberatan, dan meminta Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) kabupaten Jayapura agar bersikap tegas dengan memproses hukum melalui Gakumdu.
“Jika tidak ditindaklanjut maka kami akan mengadukan Panwas ke DKPP Jakarta, karena sikap yang mereka lakukan  mencederai pesta demokrasi dan merugikan pasangan calon nomor urut 1 dan pasangan calon lainnya,†kata Aris
Kepada KPU, Aris juga meminta agar bersikap arif dan bijaksana dalam pesta demokrasi yang berlangsung di kabupaten Jayapura. “Jika tidak ditindaklanjut maka, kami minta melakukan deskualifikasi bagi pasangan calon tersebut,†tukasnya.
Dikatakan, pelanggaran yang dilakukan oleh ketiga oknum ini merupakan pidana murni bukan pelanggaran administrasi. “Masalah pidana harus diproses hukum. Apalagi, yang dilakukan oleh oknum ini secara terang-terangan membagi surat undangan tanpa melalui pihak penyelanggara,†katanya
Menurut ia, di pasal 31 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 telah tegas dijelaskan agar Pilkada berjalan tanpa pelanggaran.
“Namun kenyataannya, ketiga orang ini sudah melanggar terhadap undang-undang itu. Apalagi, oknum ini merupakan keluarga dari salah satu calon Wakil bupati dari pasangan nomor urut 2. Yang bersangkutan sudah jelas mengarahkan massa, sehingga wajib diproses hukum,†tegas Aris.
Laporan: Icahd