KedaiPena.Com -Â Mantan Bupati Sarmi, Mesak Manibor terpaksa didepak atau dibatalkan untuk ikut dalam Pilkada serentak 2017 di Kabupaten Sarmi.
Kendati sempat menjadi calon dengan nomor urut dua, Mesak akhirnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sarmi sejak 23 Desember 2016. Lantaran persoalan hukum yang tenggah menimpanya.
Begitupun, Mesak mengaku tetap mendukung pelaksanaan Pilkada Kabupaten Sarmi berjalan sesuai dengan tahapan dan jadwal yang sudah ditetapkan secara nasional. Dan juga siap memenangkan Calon Bupati pengganti yang telah di usulkan oleh tim Gabungan Partai Politik Koalisi Sarmi Bersatu per 29 Desember 2017 lalu, yakni Berthus Kyeu Kyeu-BA Sholeh, S.Pd  atau pasangan BERES.
“Kita patut berbangga memiliki pemimpin negarawan seperti Bapak Manibor, karena beliau meletakkan kepentingan bangsa dan rakyat banyak di atas kepentingan pribadi atau kelompoknya, sehingga kondisi kamtibmas di Kabupaten Sarmi tetap aman terkendali, kondusif, karena kearifan dan kebijaksanaan beliau, sehingga tidak terjadi hal  hal yang dikhawatirkan banyak pihak, padahal perjuangan dan pengorbanan beliau selama ini yang di TMS-kan di detik  detik terakhir tidak sedikit, karena telah menjalani masa kampanye separuh jalan,†ujar Ketua Tim Sukses Gabungan Partai Koalisi Sarmi Bersatu (KSB), Bahar, melalui rilis resmi yang  diterima KedaiPena.Com,  Rabu (1/2).
Bahar menambahkan,  Mesak telah secara legowo, dengan hati dan jiwa besar menyerahkan mandat sepenuhnya kepada Berthus Kyeu Kyeu, BA dan Sholeh, S.Pd untuk mengantikannya dan bertarung di Pilkada 15 Februari mendatang.
“Di kediamannya Pak Manibor di Kampung Keder, Distrik Pantai Timur, ia meminta kepada pengantinya tuk melanjutkan dan melaksanakan visi misi serta program kerja yang selama ini disampaikan dalam setiap kampanyenya,†kata Bahar.
Laporan: Ichad