KedaiPena.Com – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten Al Hamidi mengungkapkan, jika Wahidin Halim telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) di Provinsi Banten tahun 2022.
Al Hamidi menyampaikan hal tersebut setelah melaporkan kepada Gubernur Banten atas berbagai dinamika dan aspirasi semua pemangku kepentingan, terutama aspirasi serikat pekerja atau buruh.
“Pemerintah Provinsi Banten dalam hal ini Gubernur Banten, telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten atau Kota se-Provinsi Banten” ucap Hamidi begitu dirinya disapa dalam keterangannya, Selasa (30/11/2021).
Dikatakan, atas arahan Gubernur, Penetapan UMK harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu PP nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai produk hukum turunan dari UU nomor 11tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan masih berlaku oleh Mahkamah Konstitusi dan ditegaskan oleh Presiden dalam pidato kemarin sore.
Oleh karena itu, Gubernur selaku kepala daerah berkewajiban untuk mentaati dan melaksanakan kebijakan pemerintah pusat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam menetapkan UMK tahun 2022 harus berpedoman kepada PP nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Diketahui terdapat tiga wilayah tidak mengalami kenaikan UMK Tahun 2022 di Provinsi Banten, diantaranya Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Pandeglang.
Sedangkan lima wilayah lainnya mengalami kenaikan yang bervariasi, dan Kota Tangerang Selatan yang menjadi wilayah yang kenaikan UMK terbesar, yakni sebesar 1,17 persen.
Berikut besaran UMK Tahun 2022 se-Provinsi Banten :
1. Kabupaten Pandeglang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 2.800.292.64.
2. Kabupaten Lebak naik menjadi Rp 2.773.590.40 dari Rp 2.751.313.81 atau naik 0,81 persen.
3. Kabupaten Serang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.215.180.86.
4. Kabupaten Tangerang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.230.792.65.
5. Kota Tangerang naik menjadi Rp 4.285.798.90 dari Rp 4.262.015.37 atau naik 0,56 persen.
6. Kota Tangerang Selatan naik menjadi Rp 4.280.214.51 dari Rp 4.230.792.65 atau naik 1,17 persen.
7. Kota Cilegon naik menjadi Rp 4.340.254.18 dari Rp 4.309.772.64 atau naik 0,71 persen.
8. Kota Serang naik menjadi Rp 3.850.526.18 dari Rp 3.830.549.10 atau naik 0,52 persen.
Buruh Gelar Aksi di Depan Kantor Pemprov Banten
Sejumlah serikat buruh menggelar aksi di depan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) untuk menuntut Gubernur Banten dapat menaikan Upah Minimal Kabupaten Kota (UMK) 2022 sebesar 10-13,5 persen.
“Kita menuntut UMK 2022 itu 10-13,5 persen,” ucap ketua DPD SPN Banten Intan Indria Dewi, Selasa (30/11/2021).
Selain itu, ia menyampaikan pihaknya meminta pemerintah atau Gubernur Banten harus menetapkan UMK 2022 lepas dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 tentang Pengupahan.
“Jadi tidak menjadikan PP 36 menjadi sebuah acuan satu-satunya dalam menentukan UMK 2022, dan kita menuntut agar UMSK tetap diberlakukan” katanya.
Menurutnya, jika Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dalam hal ini Gubernur Banten tetap menggunakan PP 36 dalam menetapkan UMK 2022, maka pihaknya akan melayangkan gugatan ke PTUN dan melaksanakan mogok kerja.
“Pertama kita akan melakukan tuntutan dua hal, yang pertama secara konstitusi yaitu kita akan mem PTUN kan Gubernur jika tidak sesuai,” ujarnya.
“Dan yang kedua kita akan kembali turun ke jalan untuk melakukan mogok daerah dengan jumlah yang lebih besar atau mematikan mesin mesin produksi yang ada di Provinsi Banten,” sambungnya.
Tidak hanya itu, ia juga menilai pernyataan Menteri Ketenagakerjaan yang menyampaikan bahwa upah minimum yang ada di Indonesia terlalu tinggi menjadi aneh.
Padahal, kata Intan, namanya sudah jelas upah minimum yang merupakan ambang batas yang paling rendah, namun seolah-olah dijadikan yang paling tinggi.
“Ini kan menjadi agak aneh, sedangkan itu adalah sebuah upah yang paling rendah yang menjadi ambang batas yang dinyatakan tinggi di Indonesia. Padahal jelas kalau kita ketahui bahwa Indonesia masih ada di negara dengan upah murah yang ada di dunia maupun di Asia Tenggara,” pungkasnya.
Berdasarkan pantauan KedaiPena.Com, masa aksi buruh di depan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) masih bertahan hingga pukul 21.20 WIB.
Laporan: Muhammad Lutfi