KedaiPena.Com– Kalangan Wakil Rakyat di Senayan terus mendorong agar pembentukan Panitia Khusus (Pansus) terkait permasalahan minyak goreng atau migor terealisasi. Pasalnya, kebijakan pemerintah yang mencabut ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng kemasan sederhana dan premium bukanlah hal yang memberi solusi.
Dengan mencabut HET sama juga menyerahkan harga minyak goreng kepada mekanisme pasar. Sehingga, hal ini akan memicu kenaikan harga minyak goreng kemasan di level konsumen sesuai tingkat harga minyak sawit (crude palm oil/CPO) internasional.
“(Saya) mendorong dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) tata niaga pangan. Sehingga persoalannya pangan seperti tingginya harga minyak goreng ini dapat diketahui secara jelas,” ujar Anggota Komisi VII DPR RI Rofik Hananto, Jumat, (18/3/2022).
Politikus PKS ini juga menegaskan keputusan mencabut HET ini sangat memberatkan masyarakat. Disebabkan saat ini banyak bahan pokok yang memang rata-rata naik, terlebih masih kondisi pandemi Covid-19.
“Pemerintah seolah memberikan pilihan yang sulit kepada rakyat,” tegas Rofik.
Ia menambahkan, rakyat seolah diminta memilih bak makan buah simalakama: memilih antara barang susah didapat tetapi harga murah atau barang banyak tapi harga mahal.
Tugas pemerintah, harapnya, justru bagaimana dapat menghadirkan barang yang dibutuhkan masyarakat dengan harga yang terjangkau.
“Ini ironi negeri penghasil sawit terbesar. Karut-marut pengelolaan minyak goreng di negeri penghasil 58 persen sawit dunia adalah ironi. Masalah minyak goreng berlarut-larut. Sesuatu yang aneh di negeri penghasil bahan baku minyak goreng nomor satu, tetapi minyak goreng malah langka,” kata legislator dapil Jawa Tengah VII itu.
Terakhir, Rofik juga heran dengan stok minyak goreng yang tiba-tiba melimpah di pasaran setelah kebijakan HET dicabut. Dia menduga adanya permainan dari oknum-oknum yang mencari kesempatan. Karena itu dia mendorong segera dibentuknya Pansus di DPR RI.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, menjelaskan alasan pemerintah tak lagi mengatur harga minyak goreng kemasan lewat harga eceran tertinggi (HET) untuk mencegah adanya tindakan curang dari oknum dan menyebabkan barang jadi langka.
Pasalnya, kebijakan HET bisa diterapkan karena harga minyak sawit (CPO) sebagai bahan baku diturunkan pemerintah jauh lebih rendah dari tren harga internasional yang sedang tinggi.
Laporan: Muhammad Lutfi