KedaiPena.Com – Pengembang di Mukomuko, Bengkulu, diseret oleh konsumen ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Anggota BPSK Mukomuko, Bodi Rahmad Sentosa, ada sembila konsumen yang mengadu ke pihaknya dengan tuntuan beragam. Mulai dari rehab rumah yang dijual hingga mengembalikan uang muka (down payment/DP).
“Kasus sengketa konsumen dengan pengusaha pengembang perumahan itu, telah diselesaikan melalui proses persidangan,” ujarnya di Mukomuko, Jumat (2/6).
Konsumen yang meminta pengembalian DP, karena pengembang tidak menunaikan janji pada kesepakatan awal. Tuntutan tersebut pun dipenuhi.
“Pengembang perumahan bersedia menenuhi tuntutan sebanyak tujuh pelapor tersebut dan meminta waktu mengembalikan uang muka pada awal Agustus tahun ini,” bebernya.
Tuntutan agar rehab rumah seperti yang digugat dua konsumen lainnya, juga dikabulkan.