KedaiPena.Com- Panja Rancangan Undang-Undang Tidak Pidana Kekerasan Seksual (Panja RUU TPKS) DPR RI bersama pemerintah selama sepekan ini telah membahas secara intensif daftar inventarisasi masalah (DIM) dari RUU TPKS.
Pembahasan DIM tersebut sudah hampir selesai dan hanya perlu perbaikan redaksional atau tata bahasa DIM yang sudah disepakati dalam Panja.
“Setelah pembahasan di level panja selesai, akan dilanjutkan dengan proses di Tim Perumus/Tim Sinkronisasi (Timsus/Timsin) untuk kemudian kembali disempurnakan di Panja sebelum dibawa ke Rapat Pleno Badan Legislasi untuk pengambilan keputusan,” ujar Anggota Panja RUU TPKS dari Fraksi Partai Golkar Christina Aryani, Senin, (4/4/2022).
Menurut Christina sudah banyak hal yang disepakati Panja RUU TPKS. Dia mencontohkan, jenis-jenis tindak pidana kekerasan seksual beserta ancaman hukumannya sudah banyak yang disepakati.
Kemudian terkait dengan mekanisme hukum acara, juga menyangkut hak-hak korban, hingga pada pencegahan, koordinasi dan pemantauan.
“Harapan kami pembahasan bisa selesai dan selanjutnya dibawa ke Rapat Paripurna sebelum masa sidang ini berakhir,” beber Christina.
Christina sendiri menegaskan, pihaknya menargetkan pembahasan RUU tersebut bakal rampung sebelum Selasa (5/4/2022) besok.
Ia mengatakan, rencananya besok sudah akan diambil keputusan pada tingkat pertama atau disahkan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
“Kita harapkan demikian, keliatannya sejauh ini memungkinkan (5 April tuntas),” pungkas Chiristina.
Laporan: Muhammad Hafidh