KedaiPena.Com– Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus masih tak habis pikir dengan pembahasan kilat Revisi Undang-Undang (RUU) BUMN hingga diketok menjadi UU pada Rapat Paripurna yang digelar, Selasa,(4/2/2025). Lucius kebingungan lantaran pembahasan RUU BUMN minim pelibatan publik dalam prosesnya.
“Jadi tetap saja mekanisme perencanaan dan pembahasan RUU BUMN ini jadi sesuatu yang membingungkan karena publik sama sekali tidak diinformasikan dan dilibatkan dalam proses pembahasannya,” kata Lucius kepada awak media di Jakarta, Rabu,(5/2/2025).
Lucius juga keheranan lantaran tak adanya jejak rekaman rapat Panja di Komisi VI terkait proses pembahasan RUU BUMN dalam website DPR. Tiba-tiba saja, kata Lucius, RUU BUMN telah diketok menjadi UU di rapat paripurna.
“Tiba-tiba saja sudah diketok di paripurna.Data dan berita terkait Badan Legislasi ngga bisa diakses. bagaimana publik bisa mendapatkan informasi dengan model seperti ini?,” jelas dia.
Lebih lanjut, Lucius menekankan, bahwa model pembahasan kilat termasuk siasat DPR memasukkan revisi UU BUMN dalam daftar kumulatif terbuka bakal memunculkan kekhawatiran ke depannya.
Lucius menekankan, jika hal seperti ini tak dikritik sungguh-sungguh bisa menjadi preseden buruk ke depannya dengan meniru modal pembahasan-pembahasan produk legislasi seperti RUU BUMN.
“Partisipasi publik nampaknya akan benar-benar diabaikan karena DPR merasa tak ada protes dari public dengan model pembahasan kilat dan sembunyi-sembunyi ala RUU BUMN ini,” beber dia.
Lucius pun menduga adanya deal-deal tertentu yang diterima hingga pembahasan RUU BUMN dikebut dan disahkan menjadi UU oleh DPR dan Pemerintah. Lucius berkaca dari model pembahasan RUU BUMN yang dibahas sembunyi-sembunyi dan kilat.
“Saya kira sih dengan model pembahasan seperti yang katakan di atas, hampir pasti deal-deal tertentu yang menjadi latarbelakang utamanya,” tutur dia.
Lucius menilai , BUMN sebagai kumpulan perusahaan pelat merah yang berurusan dengan modal dan laba menjadi hal yang menggiurkan bagi para politikus di Senayan.
“Model parpol pragmatis kita sekarang ini hampir pasti akan memandang BUMN sebagai lahan basah, sehingga pengaturan yang menguntungkan mereka akan jadi focus UU BUMN,” tegas Lucius.
Lucius meyakini, jika UU BUMN yang disahkan DPR akan segera di Judicial Review (JR) di Mahkamah Konstitusi atau MK.
“Sangat mungkin sih di JR ya kan orang pasti baca-baca dulu karena ini kagetan, jadi perlu Waktu mempersiapkan bahan untuk digugat ke MK,” pungkas dia.
Diketahui, DPR bersama pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara atau RUU BUMN menjadi Undang-Undang (UU).
Pengesahan RUU BUMN menjadi UU tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI yang berlangsung hari ini, Selasa (4/2/2025).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Tampak hadir perwakilan pemerintah, di antaranya Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
Laporan: Tim Kedai Pena