KedaiPena.Com- Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Puteri Komarudin menilai wajar jika cawapres jagoannya Gibran Rakabuming Raka mengangkat isu Carbon Capture and Storage (CCS) pada debat Pilpres 2024. Menurut Puteri, isu Carbon Capture and Storage (CCS) sangat penting dalam mengejar ekonomi dan investasi berbasis hijau.
“Saya kira sangatlah wajar apabila Mas Gibran mengangkat isu Carbon Capture and Storage (CCS) pada saat debat cawapres lalu, dimana hal ini sangatlah penting dalam upaya kita mengejar ekonomi dan investasi berbasis hijau,” kata Puteri, Senin,(25/12/2023).
Puteri mengungkapkan, sejatinya Indonesia mempunyai potensi kapasitas penyimpanan C02 yang mencapai 400 hingga 600 gigaton di depleted reservoir dan saline aquifer. Karena hal ini, kata Puteri, memungkinkan penyimpanan emisi C02 nasional selama 322 hingga 482 tahun.
“Potensi ini tentunya menghadirkan peluang bisnis dan investasi yang signifikan bagi Indonesia,” jelas Puteri.
Meski demikian, Politikus Partai Golkar ini mengakui, pengembangan CCS memang memerlukan investasi besar. Puteri menerangkan, sebagai contoh pemerintah Indonesia meneken MoU dengan ExxonMobil mencakup investasi 15 miliar dolar AS dalam industri bebas emisi CO2.
“Oleh karenanya, aspek kepastian hukum sangatlah diperlukan,” beber Puteri.
Anggota Komisi XI DPR RI ini mengatakan, saat ini Indonesia sudah memiliki beberapa regulasi untuk mengatur CCS seperti Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2023 tentang CCS di industri hulu migas, Perpres Nomor 98 Tahun 2021 tentang nilai ekonomi karbon, dan Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang perdagangan karbon melalui bursa karbon.
“Diman perdagangan karbon ini potensinya sangat besar hingga Rp3000 triliun. Melihat urgensi tersebut, pemerintah sekarang juga tengah menyelesaikan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan lebih memperkuat regulasi CCS untuk menambah keyakinan bagi investor,” ungkap Puteri.
Legislator dari dapil Jabar VII ini melanjutkan, terdapat 3 poin utama yang melandasi perlunya Peraturan Presiden ini. Pertama, diperlukan landasan hukum untuk mendukung pengembangan CCS yang aman dan efektif serta memberikan kepastian hukum bagi para investor.
Kedua, ungkap Puteri, mengakomodasi pelaksanaan kegiatan CCS yang terintegrasi dari seluruh sektor dan transportasi lintas batas CO2. Sedangkan yang ketiga ialah pemanfaatan potensi simpanan geologi Indonesia sebagai CCS Hub.
“Negara-negara tetangga seperti Malaysia, Timor Leste, dan Australia, juga bersaing berupaya menjadi pusat CCS regional, maka penting bagi Indonesia untuk memanfaatkan kesempatan ini sebagai pusat strategis dan geopolitik,” pungkas Puteri.
Laporan: Muhammad Hafid