KedaiPena.Com – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk memanggil dan memeriksa kembali sejumlah petinggi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dengan dugaan korupsi di perusahaan asuransi plat merah PT Jiwasraya.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono saat menanggapi permintaan Koordinator MAKI Boyamin Saiman untuk memeriksa OJK lantaran dianggap lalai hingga menyebabkan kerugian bagi negara dari PT Jiwasraya.
Kejaksaan Agung sendiri sebelumnya telah melakukan pemeriksaan kepada OJK. Namun, pihak OJK hanya diperiksa sebagai saksi ahli
“Kita tunggu saja. Ini kan masih saksi, kemudian nanti tersangka, ahli, dari berbagai elemen. Elemen ini kan bisa dari OJK, ahli keuangan, akademisi, bisa seperti itu,” ujar Hari Setiyono kepada wartawan di komplek Kejaksaan Agung, Blok M, Jakarta Selatan, Rabu malam, (15/1/2020).
Hari melanjutkan bahwa pemanggilan dan pemeriksaan kepada sejumlah petinggi OJK terkait dengan dugaan korupsi di Jiwasraya ini tergantung dengan kepentingan penyidik.
“Itu kepentingan penyidik yang nantinya bisa digunakan atau tidak. Pada saatnya nanti penyidik menggunakan itu atau tidak,” tegas Hari.
Kejaksaan Agung sendiri melanjutkan pemeriksaan kepada sejumlah nama terkait dugaan korupsi perusahaan asuransi plat merah PT Jiwasraya, siang tadi.
Kejaksaan Agung memanggil Direktur PT PAN Arcadia Asset Management Irawan Gunari, mantan Marketing PT GAP Asset Management Ratna Puspitasari.
Kejaksaan Agung juga memanggil dan memeriksa mantan Direktur Pemasaran PT GAP Asset Management Arfadhi Soesilarto, Direktur PT Pool Advista Asset Management Ferro Budhimeilano.
Tidak hanya itu, Kejaksaan Agung juga memeriksa dan memanggil Direktur PT MNC Management Asset Ferry Kojongian dan Direktur PT Sinar Mas Asset Management Alex Setiawan WK.
Hari mengatakan, keenam pihak dari kalangan manajer investasi semuanya berstatus sebagai saksi.
“Penyidik telah mendalami alat bukti keterkaitan dugaan tindak pidana korupsi dari enam orang saksi,” beber Hari.
Hari melanjutkan penyidik Kejagung tengah menelusuri bagian pembelian saham dengan jumlah 55 ribu transaksi, sementara untuk reksadana belum diperiksa.
“Dari pembedahan 55 ribu transaksi belum ada temuan yang signifikan karena masih dalam tahap proses penyidikan,” ungkap Hari.
Hari melanjutkan terbuka kemungkinan adanya tersangka baru dalam dugaan korupsi Jiwasraya ini. Hal tersebut kata dia termasuk kepada para Direksi Asset Management.
Hari menekankan bahwa penyidik Kejagung masih terus mengumpulkan alat bukti yang mengarah pada unsur pidana.
“Para saksi ini masih berpotensi menjadi tersangka,” tandas Hari.
Untuk diketahui, dalam kasus Jiwasraya ini, Kejagung sudah menetapkan 5 tersangka. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lima tersangka tersebut antara lain, Benny Tjokro – Komisaris PT Hanson, Hary Prasetyo – eks direktur keuangan PT Jiwasraya, Heru Hidayat – Presiden Komisaris PT Tram, Hendrisman Rahim- eks Dirut Jiwasraya, dan Syahmirwan – eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya.
Laporan: Muhammad Hafidh