Kedaipena.com – Lembaga Bantuan Hukum Tridharma Indonesia melakukan gugatan terhadap Rumah Sakit Bhineka Bakti Husada yang berlokasi di Pamulang, Tangerang Selatan. Gugatan tersebut dilayangkan karena pihak rumah sakit dianggap lalai menangani pasien hingga meninggal dunia.
“Kami menduga adanya kasus mal praktek yang dilakukan oleh pihak rumah sakit terhadap klien kami,” kata Asep Supriadi selaku Tim Kuasa Hukum keluarga korban, Tangsel, Jumat (10/6).
Menurut keluarga korban, lanjut Asep, korban yang berumur empat tahun waktu itu mengalami demam yang cukup tinggi sehingga dibawa ke IGD RS Bhineka Bakti Husada, karena khawatir sakit yang diderita korban akan parah.
“Jadi pada hari Sabtu tanggal 2 April 2016, ayah dari korban yang bersama Anugerah Azzam membawa anaknya itu ke IGD. Namun, sampai disana malah dibilang kamar penuh. Padahal, keluarga korban ini tidak minta langsung dirawat, tapi di periksa. Akhirnya, dokter rumah sakit tersebut memeriksa korban, dan hasil diagnosa nya korban dinyatakan menderita demam berdarah,” papar Asep.
Advokat LBH Tridharma Indonesia ini mengatakan, bahwa karena hasilnya adalah demam berdarah, akhirnya pada hari itu juga korban dirawat di rumah sakit tersebut. Namun, anehnya pada tanggal 3 April 2016 korban dinyatakan meninggal dunia dengan alasan kondisi korban yang semakin memburuk.
“Keluarga korban jelas tidak terima, karena pada saat itu keluarga korban mendapati anaknya terjadi pembengkakan diseluruh tubuh dan diduga ini kelebihan cairan. Apakah karena infus atau apa itu yang akan kita cari tau,” kata Asep.
Sebelumnya, LBH Tridharma Indonesia telah melayangkan somasi terhadap pihak Rumah Sakit Bhineka Bakti Husada. Namun, pihak Rumah Sakit tidak langsung merespon.
“Sudah sempat kita somasi, dan pernah ada pertemuan atas kasus ini. Namun, pihak Rumah Sakit tetap menyangkal bahwa prosedur yang dilakukan sudah benar,” kata Asep.
Konfirmasi dari pihak bersangkutan akan ditulis di berita selanjutnya.
(Fahmi/ Dom)