KedaiPena.Com – Pencitraan dianggap salah satu jalan pintas agar dianggap berhasil.
Saking banyaknya contoh-contoh sukses dengan modal hanya pencitraan, BUMN ikut-ikutan melakukan pecitraan laporan keuangan.
Demikian disampaikan ekonom senior Rizal Ramli dalam cuitannya di Twitter, ditulis Minggu (30/6/2019).
“Contohnya Garuda yang memasukkan receivables abal-abal menjadi ‘pendapatan’,” ujar eks tim panel ekonomi PBB ini.
“Bim salabim, Garuda untung deh,” sambungnya.
Atas kelalaian itu, Kementerian Keuangan menjatuhkan sanksi kepada akuntan publik yang melakukan audit terhadap Laporan Keuangan PT Garuda Indonesia Tbk, tahun buku 2018. Mereka dinyatakan melanggar, karena tidak mematuhi kaidah standar akuntansi yang berlaku.
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Hadiyanto mengatakan, pihaknya melalui Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) telah memeriksa dan memanggil Akuntan Publik (AP) yang bernama Kasner Sirumapea dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan, serta auditor laporan keuangan Garuda Indonesia.
“Terutama, satu isu yang menjadi perhatian kita bersama, telah diyakini terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh audit dari AP dan KAP yang berpengaruh terhadap opini laporan auditor independen,” kata Hadiyanto dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (28/6/2019).
Permasalahan laporan keuangan Garuda 2018 itu, khususnya soal pengakuan pendapatan atas perjanjian kerja sama dengan PT Mahata Aero Teknologi yang diindikasikan tidak sesuai dengan standar akuntansi. Tak hanya itu, Hadiyanto melanjutkan, AP belum menerapkan sistem pengendalian mutu secara optimal.
“P2PK telah memutuskan sanksi, yaitu dilakukan pembekuan izin selama 12 bulan terhadap Akuntan Publik Casner Cirumapea,” kata dia.
Laporan: Muhammad Lutfi