KedaiPena.Com – KPU RI telah menerbitkan surat No. 578/PL.01.4-SD/03/KPU/VI/2018 yang ditujukan kepada KPUD/KIP propinsi dan kabupaten/kota.
Surat tersebut berisi pemberitahuan tentang kepengurusan partai Hanura yang sah untuk ikut tahapan pemilu legislatif selanjutnya, yaitu kepengurusan Hanura berdasarkan SK Menkumham No. M.HH-01.AH.11.01.
Ketua Bidang Pembinaan Legislatif DPP Partai Hanura, Inas Nasrullah Zubir berharap, dengan terbitnya surat KPU RI dapat membuat masyarakat yang berminat untuk ikut pemilihan umum legislatif atau menjadi caleg tingkat DPR RI menjadi tidak ragu lagi.
“Jadi tidak perlu lagi mendaftar ke DPP Partai Hanura, City Tower, Jl. MH. Thamrin No. 81, lantai 18,” ujar Inas dalam keterangan kepada redaksi, Rabu (12/6/2018).
Sementara itu, lanjut Inas, untuk tingkat propinsi dan Kabupaten/Kota dapat mendaftar ke masing-masing DPD Hanura di setiap propinsi dan masing-masing DPC di setiap kabupaten/kota.
“Nah untuk informasi alamat DPD/DPC se Indonesia, dapat menghubungi Sari â€di nomor 085322228015‬, Ade Melia di nomor 08981979897 dan Bayu Satrio di nomor 081932984683,” beber Inas.
Laporan: Muhammad Hafidh