KedaiPena.Com- Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mempertimbangkan pendapat amicus curiae atau sahabat pengadilan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Mantan pimpinan KPK Busyro Muqoddas dkk dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024.
Hal tersebut disampaikan Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan MK atas sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Berikut ini daftar amicus curiae yang dipertimbangkan hakim MK dalam putusan sengketa hasil Pilpres 2024.
1. petisi Brawijaya (Barisan Kebenaran untuk demokrasi);
2. Tim pembela demokrasi Indonesia (TPDI) dan pergerakan advokat Nusantara (Perekat Nusantara);
3. Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil;
4. Tonggal Persatuan Gerakan untuk Nusantara (TOPGUN);
5. Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center for law and social justice) fakultas hukum Universitas Gajah Mada;
6. Pandji R. Hadinoti;
7. M. Busyro Muqoddas, dkk;
8. Dewan Mahasiswa Justicia Fakultas Hukum UGM, BEN FH Undip, dan BEM UNAIR;
9. Megawati Soekarnoputri dan Hasto Kristiyanto;
10. Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI);
11. Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN);
12. Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (ABDI);
13. Stefanus Hendrianto;
14. Komunitas Cinta Pemilu Jujur Adil (KCP-JURDIL)
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024, pada Senin (22/4/2024). Sidang yang digelar secara terbuka akan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB.
Laporan: Muhammad Lutfi