KedaiPena.Com – Advokasi Rakyat untuk Nusantara (ARUN) melakukan audiensi ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM), Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat, Jumat (10/5/2019). Audiensi tersebut dilakukan lantaran banyaknya pemilih yang tidak menerima formulir C6 (undangan memilih) dari KPU pada Pemilu 2019 ini.
Ketua Umum ARUN Bob Hasan saat beraudiensi menilai ada unsur kesengajaan yang terstruktur dengan banyak pemilih yang tidak mendapatkan formulir C6. Hal ini, kata Bob, secara tidak langsung telah menghilangkan hak politik warga negara untuk memilih.
“Ini memang dibuat sengaja secara terstruktur. Kenapa kami lari ke Komnas HAM kami lebih memfokuskan kemanusiaannya,” ungkap Bob saat beraudiensi.
Menurut Bob Hasan, berdasarkan data ARUN, hilangnya hak pilih warga negara ini terjadi pada 18 provinsi. Data tersebut, didapatkan dari pengurus-pengurus ARUN yang tersebar di seluruh penjuru Tanah Air.
“Kami datang karena terkait dengan warganegara secara masif di 18 provinsi yang sudah melaporkan kepada kita melalui pengurus ARUN yang ada di wilayah. Mereka tidak dapat hak politik atau hak pilihnya,” papar dia.
Dengan kondisi demikian, Bob meminta agar Komnas HAM dapat mengeluarkan rekomendasi yang menyatakan upaya penghilangan masif hak pilih warga negara merupakan kejahatan luar biasa.
“Kami minta Komnas HAM langsung memberikan rekomendasi mengeluarkan satu pernyataan bahwa tentang penghilang hak politik warga negara adalah ‘extraordinary crime‘ kejahatan luar biasa terhadap pelanggaran HAM,” tegas Bob Hasan.
Laporan: Muhammad Hafidh