KedaiPena.Com- Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa telah memerintahkan kepada jajaran untuk menunda pemeriksaan terkait peserta Pemilu sampai rangkian kontestasi di 2024 selesai dilakukan
ST Burhanuddin menegaskan hal itu diinstruksikan melalui instruksi Jaksa Agung Nomor 6 tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam Mendukung dan Mensukseskan Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.
“Jampidsus dan jajaran intelijen untuk menunda prses pemeriksaan baik dalam setiap penyelidikan maupun penydikan terhadap penanganan laporan dugaan tipikor yang melibatkan para peserta dalam kontestasi pemilihan umum,” kata Jaksa Agung dalam rapat Komisi III DPR RI untuk membahas pengamanan dan penegakan hukum Pemilu 2024, Kamis (16/11/2023).
Jaksa Agung mengungkapkan, pihaknya juga telah menerbitkan memorandum nomor 127 dan 128 guna menimalisir dampak penegakkan hukum terhadap peserta Pemilu 2024. Jaksa Agung menekankan, bahwa langkah itu juga menjadi komitmen Kejaksaan Agung untuk sukseskan Pemilu 2024.
“Secara tegas dalam instruksi tersebut kami menginstruksikan ke pada jajaran kejaksaan untuk melakukan langkah-langkah sesuai dengan fungsi tugas dan kewenanganya masing-masing dalam mendukung dan menyukseskan penyelenggara pemilu serentak 2024,” tandasnya.
Laporan: Tim Kedai Pena