KedaiPena.com – Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, yang juga merupakan Menko Polhukam, Mahfud MD menegaskan tidak ada yang salah dalam data yang diajukan.
“Faktanya, ada kekeliruan dari pemahaman dan penjelasan Menkeu Sri Mulyani, karena ditutupnya akses sebenarnya dari bawah. Data yang dijelaskan SM adalah data yang diterima tanggal 14, ketika bertemu Pak Ivan. Saat ditanyakan ke bawahannya, dibilang tidak ada. Tapi ditunjukkan oleh Pak Ivan. Baru dibilang, ohya nanti dicari. Itu menyangkut 189, dan itu dugaan pencucian uang dengan 15 entitas. Tapi apa laporannya, jadi Pajak. Padahal laporannya Cukai,” kata Mahfud dalam RDP Komisi III DPR RI dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Rabu (29/3/2023).
Ia menjelaskan, laporan tersebut sebenarnya terkait masuknya barang emas ke Indonesia tapi memiliki perbedaan keterangan antara surat dengan komoditas.
“Apa itu? Emas. Impor emas, batangan yang mahal itu. Tapi disuratnya disebut emas mentah. Laporan itu diberikan pada tahun 2017, secara langsung kepada Kemenkeu yang diwakili oleh Dirjen Bea Cukai, Irjen Keuangan dan dua orang lainnya. Kenapa tidak pakai surat, karena ini masalah sensitif, masalah besar. Dua tahun tidak muncul. 2020 dikirimkan kembali. Tak sampai juga ke Menkeu Sri Mulyani. Sehingga kami bertanya. Dimana salahnya,” paparnya.
Lebih lanjut, Mahfud memaparkan dari keseluruhan data agregat transaksi keuangan, dugaan TPPU 2009 hingga 2022, yang menyangkut nilai Rp349 triliun lebih itu, dibagi menjadi tiga kelompok.
“Pertama, transaksi keuangan mencurigakan pegawai Kemenkeu, total Rp35 triliun lebih. Bukan seperti yang disampaikan Menkeu SM senilai Rp3 triliun. Kedua, transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu dan pihak lain, total Rp53 triliun lebih,” paparnya lagi.
Dan ketiga, lanjutnya, transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik TPA dan TPPU yang belum diperoleh data keterlibatan pegawai Kemenkeu, total Rp260 triliun lebih.
“Sebenarnya, karena pengertian ini, pada tanggal 20 Maret, kami bersepakat dengan Kementerian Keuangan tidak akan ribut-ribut. Sesuai dengan kesepakatan yang dibuat dengan Kemenkeu. Dimana, Kemenkeu akan melanjutkan untuk menyelesaikan semua LHA yang diduga TPPU dari PPATK, baik yang menyangkut pegawai Kemenkeu maupun pihak lainnya,” kata Mahfud melanjutkan.
Ia menyatakan ada potensi paparan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang beberapa hari lalu disampaikan, bukan berdasarkan data yang sebenarnya.
“Menkeu SM tidak memiliki akses ke data yang sebenarnya. Entah siapa yang berbohong,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa