DARI kemarin sudah mau nulis UU ITE untuk transaksi elektronik, transaksi dagang yang dibelokkan menjadi pasal-pasal anti demokrasi dan digunakan untuk membungkam dan memberangus lawan politik.
Tapi Bang Rizal Ramli (RR) sudah bikin status. Maka saya dukung.
UU ITE itu sama dengan ‘haartzai artikelen’, yang memberangus beda pendapat. Padahal kebebasan berpendapat dijamin dalam pasal 28 UUD 45.
Di Belanda sendiri, ‘haartzai artikelen’, sudah di musnahkan. Kok di sini malah dipiara, diternak dan membuat korban makin berjatuhan. Contoh paling baru ya Ahmad Dhani Prasetyo.
Maka atas nama demokrasi dan hak azazi dan konsitusi mendesak pengadilan mana pun tidak menggunakan UU ITE untuk mematikan demokrasi, kebebasan sampaikan pendapat di muka umum dan sebagainya.
Mendesak rezim untuk tidak menggunakan pengadilan untuk membunuh pikiran dan pendapat yang disampaikan di muka umum.
Hormati hak azazi warga negara RI, hormati demokrasi atas nama kebenaran dan keadilan, hormati penegakkan UUD 45 pasal 28.
Jika rezim tetap tekan pengadilan untuk bungkam dan hanguskan pendapat rakyat yang kritis, maka jangan salahkan rakyat akan lakukan pengadilan sendiri atas nama kebenaran dan keadilan.
Allahu Akbar wa lillahil hamdu.
Oleh Muslim Arbi, Koordinator Gerakan Perubahan