KedaiPena.Com – Anggota Pansus RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol) Fikri Faqih minta agar dibentuk Tim Pengawasan Minuman Beralkohol dengan melibatkan masyarakat secara luas.
Demikian disampaikan Fikri saat menghadiri Kunjungan Kerja (kunker) Pansu RUU Minol di Semarang, Senin (15/2).
“Pengawasan bisa dilakukan dengan pembentukan tim yang melibatkan masyarakat luas. Tidak akan cukup kalau hanya mengandalkan pihak berwajib saja,†terang Fikri Faqih di sela-sela rapat Kunker, Semarang, Senin (15/2).
Legislator dari dapil Jawa Tengah IX ini meyakini dengan adanya keterlibatan dari masyarakat dalam hal pengawasan, maka dampak negatif dari adanya konsumsi minol tersebut dapat diminimalisir.
“Di beberapa daerah, minuman beralkohol berkorelasi positif dengan tindak kriminal yang terjadi di masyarakat. Di Sulawesi Utara, 65-70 persen tindak kriminalitas disebabkan mabuk minuman keras. Bahkan di Maluku Utara, persentasenya mencapai 90 persen,â€
Fikri menjelaskan RUU Larangan Minuman Beralkohol ini dirumuskan sebagai upaya untuk melindungi bangsa secara keseluruhan, termasuk juga agama dan kepercayaan.
“Jangan sampai hanya sekadar ingin raih profit penjualan minol, persoalan agama, kepercayaan, dan moral menjadi terkorbankan,†jelas anggota Komisi VIII DPR RI ini.
Diketahui, rapat ini dihadiri pula oleh sejumlah stake holder, di antaranya, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kantor Wilayah Departemen Agama, dan Dinas Kesehatan Jawa Tengah. Mereka setuju jika nomenklatur RUU tersebut adalah UU Minuman Beralkohol, bukan UU Pengendalian Minuman Beralkohol.
“Di Jawa Tengah terdapat enam produsen dan 64 (enam puluh empat) distributor dan sub-distributor minol. Tentu ini jadi perhatian agar masyarakat juga dapat terlibat dalam pengawasan tersebut,†tutup Fikri.
(Prw/Foto: Istimewa)