KedaiPena.Com- Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan mengungkapkan hal mencengangkan saat rapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu,(5/6/2024). Tumpak sapanya mengatakan bahwa akses dewas akan ketersedian data-data mulai dipersulit oleh Pimpinan KPK.
Tumpak mengaku bahwa dibatasinya akses dewas atas ketersedian data-data mulai terjadi sejak dua tahun terakhir. Menurutnya, dibatasinya akses data bagi para dewas terjadi lantaran adanya ketentuan dari pimpinan atau komisioner KPK.
“Dalam dua tahun terakhir ini akses kami untuk mendapatkan data-data itu juga sudah mulai sulit kami peroleh karena ada ketentuan di pimpinan KPK,” curhat Tumpak dihadapan para Anggota Komisi III DPR RI.
Tumpak menjelaskan, pemberian data tertulis atau dokumen kepada dewas harus melalui persetujuan dari pimpinan KPK. Padahal, kata Tumpak, selama ini Dewas KPK cukup meminta kepada kedeputian atau Sekjen.
“Pemberian dokumen atau data tertulis itu harus melalui persetujuan pimpinan KPK,” papar Tumpak.
Tumpak merasa pembatasan data tertulis atau dokumen kepada Dewas KPK merupakan sebuah kendala. Pasalnya, kata Tumpak, semua proses terkait data tertulis atau dokumen saat ini harus melalui pimpinan KPK RI.
“Dua tahun terakhir ini itu sudah ditutup, harus melalui pimpinan KPK. Kami merasa itu suatu kendala,” tandas Tumpak.
Laporan: Tim Kedai Pena