KedaiPena.Com- Langkah Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan (Dewas KPK) yang menunda sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri disesalkan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
Sedianya Dewas KPK membacakan putusan hari ini, Selasa (15/9/2020)., namun, sidang ditunda menjadi Rabu (23/9) pekan depan.
“Menyesalkan atas penundaan sidang pembacaan putusan dengan alasan tes PCR COVID-19,” kata Koordinator MAKI, Boyamin saat dikonfirmasi, Selasa (15/9/2020).
Boyamin meminta, Dewas KPK memberikan penjelasan lengkap terkait penundaan ini. Pasalnya, publik telah menunggu putusan pelanggaran etik terkait dugaan gaya hidup mewah jenderal bintang tiga tersebut.
“Setidaknya ada penjelasan yang lengkap atas penundaan tersebut,” ujar Boyamin.
Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, anggota Dewas KPK pernah melakukan kontak dengan salah satu pegawai lembaga antirasuah yang terkonfirmasi positif COVID-19. Sehingga, tiga majelis etik harus melakukan tes swab PCR.
“Salah satu pegawai yang kemarin ikut swab massal di KPK, dengan pegawai lainnya dan juga anggota Dewas,” kata Ali.
Ali mengatakan, tiga majelis etik yang diharuskan melakukan tes swab di antaranya Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean bersama dua anggotanya, Albertina Ho dan Syamsuddin Haris. Ketiganya disebut melakukan kontak karena menyidangkan dugaan pelanggaran kode etik.
“Yang sudah akan swab diutamakan anggota majelis etik, karena kemarin kan terus berinteraksi dengan pegawai tersebut. pak THP bu AH dan pak SH,” ujar Ali.
Alasan ini yang membuat sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri ditunda. Sebab, usai menjalani tes swab majelis etik harus bekerja dari rumah.
“Habis swab nanti BDR (bekerja dari rumah) dahulu sampai ada hasil test,” tutup Ali.
Laporan: Muhammad Hafidh