KedaiPena.Com – Kasus dugaan asusila yang melibatkan salah satu anggota Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan dengan salah satu staf komite Dewas ditengarai semakin melebar. Hal ini terjadi tanpa memandang relevansi atas permasalahan utama yang sedang diproses oleh pihak yang berwenang.
Ketua Dewan Pengawas, Guntur Witjaksono, memberikan klarifikasi terkait kasus yang menimpa salah satu anggotanya tersebut.
“Kami atas nama Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan ingin melakukan klarifikasi atas kasus yang menimpa anggota kami saudara SAB. Kami mendapati tudingan bahwa dalam kasus ini, jajaran Dewas sengaja melindungi saudara SAB atas tuduhan asusila yang dialamatkan kepadanya. Kami sampaikan bahwa itu tidak benar,” ungkap Guntur saat konferensi pers di hotel Kartika Chandra, Jumat, (11/1/2019).
Dirinya menjelaskan bahwa laporan atas dugaan asusila ini baru diketahui oleh dirinya dan anggota Dewas yang lain setelah mendapatkan surat tembusan dari RA, korban dugaan pelecehan asusila, yang mengajukan laporan kepada Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) pada tanggal 6 Desember 2018 atas tindakan pelecehan oleh SAB.
“Kami mendukung pihak berwenang agar terus melanjutkan proses penyidikan agar kebenaran yang sesungguhnya dapat segera terungkap,” tutur Guntur.
Dirinya menyayangkan ada pihak-pihak yang membuat kasus ini melebar tanpa memperhatikan relevansi atas kasus pelecehan asusila tersebut.
Seperti tuduhan bahwa tata kelola Dewas BPJS Ketenagakerjaan dinilai buruk serta adanya ‘overlapping’ wewenang dalam perekrutan staf komite Dewas BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami sampaikan bahwa hal itu tidak benar. Kegiatan operasional organ BPJS Ketenagakerjaan setiap tahun pasti dilakukan audit oleh lembaga pengawas keuangan seperti OJK, BPK, dan KAP, di samping kegiatan monitoring dan evaluasi dari DJSN yang mendapatkan predikat Baik,” lanjutnya.
“Kami juga memiliki komitmen dengan KPK terkait pencegahan gratifikasi,” ungkap Guntur.
Sementara terkait rekrutmen, penyelenggaran FGD, seminar dan lain sebagainya, itu semua sudah diatur dan sesuai dengan regulasi yang tertera dalam Undang undang No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan Peraturan turunan yang terkait.
“Tidak ada hal yang menyalahi di sini,” tambahnya.
Dewas dalam melakukan tugasnya melakukan pengawasan, memberikan saran, pertimbangan dan nasehat, memerlukan SDM dan instrumen kerja yang diatur dalam Peraturan Dewas, sesuai dengan amanah Undang-undang BPJS.
“Kami harap semua pihak dapat berpikir dengan jernih dalam melihat kasus yang menimpa saudara SAB ini. Jangan sampai ada pihak-pihak yang memiliki niat menggulirkan hal ini sebagai isu politis, mengingat tahun ini adalah tahun politik yang kental dengan berbagai hal yang dapat dipolitisasi. Saya harap hal ini tidak dimanfaatkan untuk menjatuhkan kredibilitas BPJS Ketenagakerjaan sebagai Badan Hukum Publik yang profesional,” tutup Guntur.
Laporan: Muhammad Hafidh